-->

Menangkal Politisasi Masjid Perspektif Fiqh Siyasah

Menangkal Politisasi Masjid Perspektif Fiqh Siyasah 

Kebijakan takmir yang melarang kegiatan politik praktis masuk ke masjid  ataupun melarang isi khutbah dan pengajian yang bernada menyudutkan dan  merendahkan kelompok lain, ataupun yang berisi ujaran kebencian dan provokasi  adalah bentuk kebijakan yang dibenarkan berdasarkan tinjauan fiqh siyasah. Hal  tersebut sesuai dengan beberapa kaidah fiqh siyasah yang berbunyi: 

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada  kemaslahatan” 

Berdasarkan kaidah tersebut, apa yang dilakukan oleh takmir masjid harus  berlandaskan pada kemaslahatan masjid dan kemaslahatan jama’ah. Apabila ada takmir  dalam mengelola masjid menimbulkan perpecahan antar jama’ah, atau ada jama’ah  setelah selesai ikut pengajian di masjid menjadi pribadi yang gemar mengkafirkan,  menyalahkan dan membuat keributan, maka takmir tersebut sudah menyalahi kaidah di  atas. Takmir juga tidak boleh bertentangan dengan shariat Islam dan tidak boleh  mendatangkan mafsadah (kerusakan, kemadharatan) bagi masjid dan jama’ah. 

Setiap kebijakan yang membawa mashlahah bagi masjid dan jama’ah, itulah  yang harus direncanakan, dilaksanakan, diorganisasikan, dan dievaluasi. Sebaliknya,  setiap kebijakan yang mendatangkan mafsadah dan madharat harus disingkirkan dan  dijauhi. Upaya takmir yang lebih menekankan aspek persatuan atau ukhuwah  Islamiyah, dengan membuat kebijakan bahwa isi kajian dan ceramah ataupun khutbah  tidak boleh menyinggung, mengkritisi dan menyalahkan pendapat mazhab fiqh yang  lain adalah merupakan perwujudan dari penerapan kaidah fiqh siyasah yang berbunyi:  

Keluar dari perbedaan pendapat adalah disenangi” 

Dinamika kehidupan bersama antar manusia sering terjadi perbedaan pendapat.  Perbedaan pendapat ini penting dalam memberi alternatif pemecahan masalah, tetapi berupaya mencari jalan agar dapat diperoleh kesepakatan adalah disenangi yang  awalnya terjadi perbedaan pendapat.  Memanfaatkan masjid untuk menyebarkan kebencian dan menumbuhkan rasa  takut, sama halnya dengan menabur benih rusak ke dalam tanah yang subur. Alih-alih mengharapkan benih tersebut tumbuh dengan baik, yang terjadi bisa saja membuat  tanah yang ada menjadi tidak produktif dan hasilnya mengecewakan semua pihak. 

Takmir dalam menjalankan manajemen ketakmirannya, perlu mempraktikkan  kaidah ini agar apa yang diputuskan demi kepentingan masjid dan jama’ah menjadi  kepentingan yang disepakati dan dijalankan oleh semua pihak. Meskipun dalam proses  pembuatan kebijakan tersebut terdapat perbedaan pendapat, namun semuanya bermuara  pada kemaslahatan masjid dan jama’ah. Sebagai buah contoh kebijakan, meskipun  sebuah masjid mengikuti salah satu fiqh imam mazhab, namun dalam praktiknya setiap khutbah dilarang berisi masalah yang bersifat khilafiyah.  Penceramah dilarang mengunggulkan salah satu mazhab fiqh, dan dilarang  merendahkan mazhab fiqh yang lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari perecahan  umat Islam, terlebih hal tersebut masih bersifat khilafiyah yang masing-masing imam  mazhab memiliki landasan dan dalil hukumnya. 

Kaidah ini berdasarkan Sabda Nabi Saw., yang artinya “Maka barang siapa  menjaga diri dari syubhat (seperti perbedaan pendapat misalnya), maka ia telah mencari  kebersihan untuk agama dan kehormatannya”. Kebijakan takmir masjid di Kota Surabaya dalam menolak adanya politisasi  masjid juga sejalan dengan kaidah fiqh yang berbunyi: 

 

“Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada  hanya terbatas untuk kepentingan sendiri.” 

Kaidah tersebut memiliki makna bahwa takmir dalam rangka menolak politisasi  masjid lebih berfikiran tentang kepentingan orang banyak (jama’ah masjid), meskipun  andaikata terdapat politisasi masjid dan mungkin saja masjid dan atau orang yang  berkepentigan akan diuntungkan dengan hal tersebut, namun ternyata takmir lebih  memilih mempertimbangkan kepentingan jama’ah masjid daripada kepentingan masjid  dan orang tertentu. Bahkan tidak hanya masalah politik praktis yang dilarang di masjid,  melainkan juga hal-hal yang bersifat khilafiyah dalam masalah agama tidak boleh  ditonjolkan dan tidak boleh diperbesar, hal ini untuk menghindari adanya perpecahan  dan permusuhan umat

Selain tiga kaidah fiqh di atas terdapat kaidah fiqh lainnya yang berkaitan dengan hak  dan kewajiban takmir masjid, yaitu: 

 

“Bagi mereka ada hak seperti hak-hak yang ada pada kita dan terhadap  mereka dibebani kewajiban seperti beban kewajiban terhadap kita” 

 

Berdasarkan kaidah tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat adanya persamaan  hak dan kewajiban di antara sesama jama’ah masjid yang dilandasi oleh moral ukhuwah islamiyyah, meskipun mereka berbeda suku, dan berbeda mazhab fiqh, dan yang lain,  tetapi mereka semua memiliki untuk menggunakan masjid untuk beribadah, untuk  menimba ilmu dan lainnya. Begitu pula, mereka semua memiliki kewajiban untuk  menjaga masjid dari berbagai macam hal yang dapat merugikan Islam dan jama’ah. 

 

Selain kaidah fiqh siyasah di atas, pelarangan politisasi masjid juga mengacu  pada tindakan Nabi Muhammad Saw., terhadap masjid Dhirar. Masjid Dhirar didirikan  oleh sekawanan orang munafik dari penduduk Madinah yang jumlahnya dua belas  orang. Mereka mendirikan masjid dengan tujuan menimbulkan kemadharatan pada  masjid dan orang mukmin, untuk menguatkan kekafiran orang munafik, serta bertujuan  memecahbelah jama’ah kaum mukminin, sebagaimana Firman Allah SW

 

 “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid  untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk  kekafiran dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu  kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu.  Mereka sesungguhnya bersumpah, ”kami tidak menghendaki selain  kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah  pendusta (dalam sumpahnya). (QS. al-Taubah: 107) 

 

Hal ini dapat dilihat pada awal Islam, kaum muslimin shalat di satu masjid, yaitu  masjid Quba. Namun karena ada masjid baru, akhirnya terpecah menjadi dua, Masjid  Quba dan Masjid Dhirar. Orang-orang yang mendirikan masjid Dhirar ingin  mendapatkan kesempatan menyebarkan syubhat, menghasut, menfitnah dan memecah  belah shaf kaum mukminin. Mengetahui kemadharatan Masjid Dhirar, akhirnya Nabi  Muhammad Saw., mengutus Malik bin Dukhsyum saudara Bani Salim dan Ma’an bin  Adi agar pergi ke masjid yang didirikan oleh orang-orang dzalim (masjid Dhirar) untuk  menghancurkan dan membakar masjid tersebut.32 Kemudian lokasi bekas bangunan  masjid Dhirar dijadikan tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang. Demikian akhir dari masjid yang didirikan atas dasar kemunafikan dan niat yang tidak baik, niat untuk memecah belah umat Islam, melakukan propaganda-propaganda yang memicu  permusuhan di antara sesama muslim.

 

Sejalan dengan pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “(1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: a. Mempersoalkan  dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.  Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau  Peserta Pemilu yang lain; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. Mengganggu ketertiban umum; f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i.  Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.”34 

 

Larangan kampanye di tempat ibadah, tidak hanya di dalamnya saja, melainkan  juga semua bentuk kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga  kampanye juga termasuk hal yang dilarang dilakukan di tempat ibadah dan  halamannya. Mengikuti hukum yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana Undang- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Komisi Pemilihan  Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta aturan  hukum lainnya adalah merupakan salah satu bukti ketaatan warga negara kepada pemimpinnya. Ketaatan kepada pemimpin merupakan kewajiban setiap orang,  sebagaimana ditegaskan di dalam al-Qur’an Surat al-Nisa’ ayat 59:

 

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan  ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang  sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulullah,  jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang  demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. Al-Nisa”:  59) 

Juga terdapat hadis Nabi Muhammad Saw., yang menjelaskan tentang perintah  taat kepada pemimpin, antara lain: 

Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Saw., bersabda: “Barang siapa  yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang  durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat  pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang  durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku”. (Hr. Muslim) 

 

 “Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa)  pada apa-apa yang ia cintai atau ia benci kecuali jika ia disuruh untuk  berbuat kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak  boleh mendengar dan tidak boleh taat.” (Hr. Bukhari dan Muslim) 

Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah Yang  Maha Mulia lagi Maha Tinggi, tetaplah mendengar dan mentaati, walaupun  yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam… (Hr. Ahmad) 

Ketaatan kepada pemimpin adalah suatu kewajiban, salah satu contoh mentaati  pemimpin adalah dengan tidak melanggar produk hukum yang dibuat oleh pemimpin. Sebagaimana Machfuzh Arief Effendi, menyatakan, bahwa sebagai seorang muslim  yang baik, kita tidak boleh melanggar al-Qur’an dan sunnah, serta tidak boleh  melanggar produk-produk ulil amri (pemimpin) seperti Pancasila, Undang-Undang  Dasar 1945, Undang-Undang, dan kebijakan atau produk hukum lainnya, bahkan  sampai aturan yang dibuat oleh RT dan Takmir masjid. Semua itu harus kita taati,  karena sudah disepakati, kalau tidak ditaati, maka kita termasuk oran munafik. Kecuali  jika produk hukum atau kebijakan yang dibuat tersebut mengandung kemaksiatan, maka  tidak ada ketaatan dalam mematuhi aturan atau kebijakan tersebut

Masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan sosial, takmir masjidnya  memiliki kewajiban untuk senantiasa memberikan kedamaian, ketenangan dan  kebahagiaan kepada siapapun yang ada di dalam masjid. Sehingga takmir memiliki  kewajiban untuk mengontrol dan menentukan isi ceramah dan khutbah.  

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Menangkal Politisasi Masjid Perspektif Fiqh Siyasah "

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel