-->

Hukum Memilih Pimpinan Menurut Imam Al Mawardi

Al-Mawardi menyatakan, memilih pemimpin merupakan suatu kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Atas dasar ini, saya tak pernah gunakan hak politik saya utk memilih capres atau caleg manapun sepanjang hidup saya sebelumnya.

Namun baru kali ini saya tinggalkan pandangan al-Mawardi itu demi menangkal bahaya kelompok-2 yg berharap NU dan NKRI dibubarkan; Secara pragmatis (dan tentu juga dlm kapasitas saya sbg kader NU), saya tidak melihat satupun kader NU disebutkan sbg "kader terbaik" yg kabarnya diusulkan sbg nama-2 calon menteri. Karenanya, akan saya lawan dg tidak memilih capres itu. Di balik itu, posisi keilmuan (mawqif 'ilmiyy) lah yg mengharuskan diri saya utk menggunakan hak pilih pada pilpres 2019 ini.

Bismillah, saya berada di barisan Ulama-2 NU, bukan ustadz-2 jebolan televisi dan youtube!

Buntet Pesantren, 14 April 2019
Nelaah status sambil ngopi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Memilih Pimpinan Menurut Imam Al Mawardi "

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel