Filsafat Al-Farabi dalam buku Khazanah Intelktual Muslim Caknur
April 13, 2017
Add Comment
ILMU KETUHANAN
Ilmu ketuhanan terdiri dari tiga
bagian :
Pertama,
yang membahas semua wujud, dan hal-hal yang terjadi padanya sebagai (wujud).
Kedua, yang membahas tentang prisip-prinsip burhan
(demonstrasi) dan ilmu teori juz’iyyat
(bagian-bagian, the particulars), yaitu ilmu yang berdiri sendiri karena
penelitiannya tentang wujud tertentu, seperti ilmu logika (al-manthiq), ilmu
ukur, matematika dan ilmu-ilmu juz’iyyat
lainnya yang membentuk keseluruhan ilmu-ilmu tersebut.
Jenis
ketiga dari ilmu Ketuhanan itu ialah yang membahas semua wujud yang tidak
berupa benda-benda ataupun berada dalam benda-benda itu. Ilmu Ketuhanan jenis
ketiga ini, menerangkan bahwa adanya semua wujud yang lain datang kemudian dari
Yang Maha Esa itu. Dan bahwa Dia adalah wujud pertama yang menyebabkan
terwujudnya setiap sesuatu yang lain, dan bahwa dia adalah Yang Benar (al-Haqq)
yang menyebabkan adanya kebenaran pada sesuatu lainnya yang mengandung
kebenaran, betapapun caranya Dia menyebabkan itu.
Ilmu Politik
Adapun
ilmu politik, maka meneliti tentang berbagai bentuk tindakan dan cara hidup
sadar, serta tentang disisi positif, akhlak, kecenderungan-kecenderungan,
watak-watak dan tabiat-tabiat yang menyebabkan adanya tindakan dan cara hidup
tadi. Juga (meneliti) tentang tujuan dari pada tindakan-tindakan dan cara hidup
itu, dan bagaimana sebaiknya ada pada manusia, bagaimana mengaturnya pada
manusia itu menurut yang seharusnya, serta cara apa yang terbaik untuk
memeliharanya.
Ilmu politik juga menerangkan bahwa politik
itu ada dua macam : Pertama, pemerintahan yang menegakkan tindakan-tindakan
sadar, cara hidup, dan disposisi positif, yang dengan hal-hal itu kebahagiaan
sejati bisa tercapai. Kedua, pemerintahan yang menegakkan tindakan-tindakan
serta watak-watak dalam kata guna mencapai sesuatu yang disangka kebahagiaan,
padahal bukan. Inilah pemerintahan jahiliyah (Kebodohan).
Ilmu
politik selanjutnya menerangkan bahwa profesi pemerintahan pertama terdiri dari
dua kemampuan : pertama, kemampuan untuk melahirkan aturan-aturan universal,
dan kedua, kemampuan yang diperoleh manusia karena menekuni kegiatan dalam
politik, dan berurusan dengan pekerti-pekerti serta individu-individu yang
secara nyata ada di kata-kata, yang dengan begitu sekarang bersangkutan melalui
pengalaman dan observasi yang panjang menjadi benar-benar bijaksana sebagaimana
dalam kedokteran.
Filsafat
politik memberi hukum-hukum umum berkenaan dengan tindakan-tindakan, cara
hidup, dan disposisi-disposisi positif yang sadar, serta hal-hal lain yang
menjadi bidang pembahasannya. Ia juga memberi pola-pola, yang menurut pola-pola
itu hal-hal tersebut tadi harus
ditentukan dengan mempertimbangkan keadaan dan waktu tertentu : yaitu
bagaimana, dengan apa, dan seberapa jauh penentuan itu dilakukan.
Ilmu Fiqih
Fiqih
ialah ilmu yang memungkinkan seseorang untuk menyimpulkan ketentuan tentang apa
saja yang tidak secara terperinci dijelaskan oleh Pembuat Syari’at (Wadli’ asy-Syariah) atas dasar
hal-hal yang telah dengan jelas terperinci dan ditentukan oleh-Nya; dan untuk
bisa berusaha membuat kesimpulan yang benar dengan mempertimbangkan tujuan
Pembuat Syari’at mengenai agama yang Dia letakkan untuk ummat penerima ajaran
agama itu. Sedangkan setiap agama terdiri dari berbagai ide tertentu dan
berbagai tindakan tertentu pula. Contoh ide-ide tertentu itu ialah ide-ide yang
diletakkan berkenaan dengan Tuhan Yang Maha Suci dan tentang sifat-sifat-Nya;
serta tentang alam dan yang lain-lainnya. Sedangkan contoh tindakan-tindakan
tertentu tersebut ialah tindakan-tindakan yang membentuk mu’amalat azza wa jalla, dan tindakan-tindakan yang membentuk
mu’amalat (transaksi sosial) di kota-kota. Oleh karena itu ilmu fiqih terdiri
dari dua bagian : bagian yang membahas ide-ide, dan bagian yang membahas
tindakan-tindakan.
Ilmu Kalam
Keahlian
dalam Kalam (telogi dialektik) ialah suatu disposisi positif yang memungkinkan
seseorang untuk membela ide-ide dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dengan
jelas diterangkan oleh Pendiri agama (wadli’
al-millah, yang dimaksud ialah Rasulullah SAW.) dan yang membantah apa
yang menjadi lawannya dengan argumentasi. Keahlian ini juga terbagi ke dalam
dua bagian : bagian pertama membahas ide-ide, dan bagian kedua membahas
perbuatan-perbuatan. Ia berdiri dari ilmu fiqih karena sebab ahli friqih
mempergunakan pendapat-pendapat dan tindakan-tindakan yang jelas diterangkan
oleh pendiri agama, dan menggunakan hal-hal itu sebagai titik-tolak ia
menyimpulkan hal-hal lain yang menjadi konsekuensi-konsekuensinya. Dipihak
lain, ahli kalam mempertahankan hal-hal yang digunakan oleh ahli fiqih sebagai
prinsi-prinsip, tanpa menyimpulkan sesuatu yang lain dari hal-hal tersebut.
Komentar
:
Dalam
ilmu ketuhanan ini terdapat tiga jenis ialah yang membahas semua wujud yang tidak
berupa benda-benda ataupun berada dalam benda-benda itu. Oleh sesab itu apa pun
yang datang di kehendaki oleh Tuhan yang Maha Esa. Dalam ilmu ketuhanan ini pun
terdapat filsafat politik, ilmu fiiqih dan ilmu kalam.
Ilmu ketuhanan yang di tulis oleh Al-Farabi ini
mengingatkan kepada kita bahwasannya dari zaman terdahulu pun sudah ada
hukum-hukum yang berlaku dalam setiap apa yang kita lakukan, dari mulai
filsafat politik yang berkenaan dengan tindakan-tindakan, cara hidup, dan
disposisi-disposisi positif yang sadar, serta hal-hal lain yang menjadi bidang pembahasannya.
Dan ilmu fiqih dan ilmu kalam yang saling berkaitan mengenai bagaimana cara
kita mempertimbangkan segala ptindakan dan tujuan hidupnya.
0 Response to "Filsafat Al-Farabi dalam buku Khazanah Intelktual Muslim Caknur "
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR