-->

Filsafat Al-Farabi dalam buku Khazanah Intelktual Muslim Caknur

ILMU KETUHANAN
Ilmu ketuhanan terdiri dari tiga bagian :
Pertama, yang membahas semua wujud, dan hal-hal yang terjadi padanya sebagai (wujud). Kedua, yang membahas tentang prisip-prinsip burhan (demonstrasi) dan ilmu teori juz’iyyat (bagian-bagian, the particulars), yaitu ilmu yang berdiri sendiri karena penelitiannya tentang wujud tertentu, seperti ilmu logika (al-manthiq), ilmu ukur, matematika dan ilmu-ilmu juz’iyyat lainnya yang membentuk keseluruhan ilmu-ilmu tersebut.
Jenis ketiga dari ilmu Ketuhanan itu ialah yang membahas semua wujud yang tidak berupa benda-benda ataupun berada dalam benda-benda itu. Ilmu Ketuhanan jenis ketiga ini, menerangkan bahwa adanya semua wujud yang lain datang kemudian dari Yang Maha Esa itu. Dan bahwa Dia adalah wujud pertama yang menyebabkan terwujudnya setiap sesuatu yang lain, dan bahwa dia adalah Yang Benar (al-Haqq) yang menyebabkan adanya kebenaran pada sesuatu lainnya yang mengandung kebenaran, betapapun caranya Dia menyebabkan itu.

Ilmu Politik
Adapun ilmu politik, maka meneliti tentang berbagai bentuk tindakan dan cara hidup sadar, serta tentang disisi positif, akhlak, kecenderungan-kecenderungan, watak-watak dan tabiat-tabiat yang menyebabkan adanya tindakan dan cara hidup tadi. Juga (meneliti) tentang tujuan dari pada tindakan-tindakan dan cara hidup itu, dan bagaimana sebaiknya ada pada manusia, bagaimana mengaturnya pada manusia itu menurut yang seharusnya, serta cara apa yang terbaik untuk memeliharanya.
 Ilmu politik juga menerangkan bahwa politik itu ada dua macam : Pertama, pemerintahan yang menegakkan tindakan-tindakan sadar, cara hidup, dan disposisi positif, yang dengan hal-hal itu kebahagiaan sejati bisa tercapai. Kedua, pemerintahan yang menegakkan tindakan-tindakan serta watak-watak dalam kata guna mencapai sesuatu yang disangka kebahagiaan, padahal bukan. Inilah pemerintahan jahiliyah (Kebodohan).

Ilmu politik selanjutnya menerangkan bahwa profesi pemerintahan pertama terdiri dari dua kemampuan : pertama, kemampuan untuk melahirkan aturan-aturan universal, dan kedua, kemampuan yang diperoleh manusia karena menekuni kegiatan dalam politik, dan berurusan dengan pekerti-pekerti serta individu-individu yang secara nyata ada di kata-kata, yang dengan begitu sekarang bersangkutan melalui pengalaman dan observasi yang panjang menjadi benar-benar bijaksana sebagaimana dalam kedokteran.

Filsafat politik memberi hukum-hukum umum berkenaan dengan tindakan-tindakan, cara hidup, dan disposisi-disposisi positif yang sadar, serta hal-hal lain yang menjadi bidang pembahasannya. Ia juga memberi pola-pola, yang menurut pola-pola itu hal-hal tersebut  tadi harus ditentukan dengan mempertimbangkan keadaan dan waktu tertentu : yaitu bagaimana, dengan apa, dan seberapa jauh penentuan itu dilakukan.

Ilmu Fiqih
Fiqih ialah ilmu yang memungkinkan seseorang untuk menyimpulkan ketentuan tentang apa saja yang tidak secara terperinci dijelaskan oleh Pembuat Syari’at (Wadli’ asy-Syariah) atas dasar hal-hal yang telah dengan jelas terperinci dan ditentukan oleh-Nya; dan untuk bisa berusaha membuat kesimpulan yang benar dengan mempertimbangkan tujuan Pembuat Syari’at mengenai agama yang Dia letakkan untuk ummat penerima ajaran agama itu. Sedangkan setiap agama terdiri dari berbagai ide tertentu dan berbagai tindakan tertentu pula. Contoh ide-ide tertentu itu ialah ide-ide yang diletakkan berkenaan dengan Tuhan Yang Maha Suci dan tentang sifat-sifat-Nya; serta tentang alam dan yang lain-lainnya. Sedangkan contoh tindakan-tindakan tertentu tersebut ialah tindakan-tindakan yang membentuk mu’amalat azza wa jalla, dan tindakan-tindakan yang membentuk mu’amalat (transaksi sosial) di kota-kota. Oleh karena itu ilmu fiqih terdiri dari dua bagian : bagian yang membahas ide-ide, dan bagian yang membahas tindakan-tindakan.

Ilmu Kalam
Keahlian dalam Kalam (telogi dialektik) ialah suatu disposisi positif yang memungkinkan seseorang untuk membela ide-ide dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dengan jelas diterangkan oleh Pendiri agama (wadli’ al-millah, yang dimaksud ialah Rasulullah SAW.) dan yang membantah apa yang menjadi lawannya dengan argumentasi. Keahlian ini juga terbagi ke dalam dua bagian : bagian pertama membahas ide-ide, dan bagian kedua membahas perbuatan-perbuatan. Ia berdiri dari ilmu fiqih karena sebab ahli friqih mempergunakan pendapat-pendapat dan tindakan-tindakan yang jelas diterangkan oleh pendiri agama, dan menggunakan hal-hal itu sebagai titik-tolak ia menyimpulkan hal-hal lain yang menjadi konsekuensi-konsekuensinya. Dipihak lain, ahli kalam mempertahankan hal-hal yang digunakan oleh ahli fiqih sebagai prinsi-prinsip, tanpa menyimpulkan sesuatu yang lain dari hal-hal tersebut.

Komentar :
Dalam ilmu ketuhanan ini terdapat  tiga jenis  ialah yang membahas semua wujud yang tidak berupa benda-benda ataupun berada dalam benda-benda itu. Oleh sesab itu apa pun yang datang di kehendaki oleh Tuhan yang Maha Esa. Dalam ilmu ketuhanan ini pun terdapat filsafat politik, ilmu fiiqih dan ilmu kalam.
Ilmu ketuhanan yang di tulis oleh Al-Farabi ini mengingatkan kepada kita bahwasannya dari zaman terdahulu pun sudah ada hukum-hukum yang berlaku dalam setiap apa yang kita lakukan, dari mulai filsafat politik yang berkenaan dengan tindakan-tindakan, cara hidup, dan disposisi-disposisi positif yang sadar, serta hal-hal lain yang menjadi bidang pembahasannya. Dan ilmu fiqih dan ilmu kalam yang saling berkaitan mengenai bagaimana cara kita mempertimbangkan segala ptindakan dan tujuan hidupnya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Filsafat Al-Farabi dalam buku Khazanah Intelktual Muslim Caknur "

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel