Para Ulama yang Membolehkan Mengucapkan "Selamat Natal"'
January 26, 2017
Add Comment
Para Ulama yang Membolehkan Mengucapkan "Selamat
Natal"'
Apakah semua ulama mengharamkan mengucapkan "Selamat
Natal" seperti yang difatwakan MUI? Tidak. Ada banyak ulama yang
membolehkan mengucapkan "Selamat Natal" dengan berbagai dalil,
alasan, argumen, dan pertimbangan.
Seperti saya jelaskan sebelumnya, salah satu sumber utama
pengharaman Natal sebetulnya berasal dari pendapat para ulama seperti Ibnu
Taimiyah (w. 1328) atau Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 1350) yang kemudian
menjadi rujukan sebagian ulama kontemporer, khususnya yang mengikuti aliran
atau tradisi "Salafisme". Perlu dicatat, ada banyak ulama dan sarjana
Muslim modern yang tidak setuju dengan pendapat Ibnu Taimiyah maupun Ibnu
Qayyim yang dipandang tidak lagi akurat dan relevan.
Di antara ulama kontemporer yang membolehkan mengucapkan
"Selamat Natal" kepada para keluarga, teman, kolega, dlsb yang
beragama Kristen adalah Sheikh Ali Jumuah (Ali Gomaa). Beliau adalah mantan
Grand Mufti Mesir (2003-2013), profesor Hukum Islam di Universitas al-Azhar,
Mesir, serta anggota Dewan Fatwa Mesir dan International Islamic Fiqh Academy.
Beliau berargumen, pengharaman mengucapkan "Selamat Natal" sebagai
pelanggaran serius terhadap substansi Islam sebagai agama rahmat yang
memberikan kedamaian kepada semua umat manusia maupun esensi Islam dan
Al-Qur'an yang sangat menghormati Yesus.
Para Grand Mufti Mesir dan Ulama / Syaikh Al-Azhar pada
umumnya memang sangat toleran, moderat, dan fleksibel seperti Syaikh Mahmoud
Syaltout, Syaikh Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Amhed al-Tayep, dlsb.
Ulama lain yang membolehkan mengucapkan "Selamat
Natal" adalah Syaikh Dr. Muhammad Tahir-ul-Qadri, pendiri Minhaj al-Qur'an
International, ahli tafsir terkemuka, dan seorang yang sangat alim dan
dihormati bukan hanya di tanah kelahirannya di Pakistan tetapi juga di
negara-negara Barat. Beliau juga seorang ulama yang sangat anti terhadap
kekerasan dan terorisme berbau agama. Setiap tahun beliau selalu mengucapkan
"Selamat Natal" (dalam bahasa Inggris, Urdu, dan Arab) kepada umat
Kristen karena mengaggapnya sebagai bagian dari respek terhadap Yesus, Kristen,
dan Injil yang juga diakui dalam Al-Qur'an, serta komitmen terhadap pesan
universal kemanusiaan Islam terhadap semua makhluk.
Suatu saat Syaikh Tahir-ul-Qadri menulis, "The [Xmas]
day highlights the teachings and message of Jesus Christ. Belief in the
Prophethood of Jesus Christ and Bible being the Divine Book is part of Muslims
faith. Allah Almighty sent him to the world at a time when the world needed
love, compassion for humanity and peace.”
Imam Salim Chishti, seorang ulama-sufi yang cukup
berpengaruh di Barat, adalah ulama kontemporer lain yang menghalalkan
mengucapkan "Selamat Natal" bagi umat Islam kepada umat Kristen atas
dasar spirit persaudaraan iman. Bahkan Shaikh Yusuf Qardawi, seorang ulama
kharismatik berpengaruh dan penulis produktif yang kini menetap di Qatar, juga
membolehkan mengucapkan "Selamat Natal" dengan alasan bahwa pengucapan
itu sebagai bentuk dari kebaikan, cinta, dan kasih sayang yang menjadi ruh
agama Islam terhadap umat non-Muslim, apalagi umat Kristen yang merupakan
sesama rumpun agama Semit.
Demikian "kuliah virtual" singkat kali ini semoga
ada manfaatnya. Akhirul kalam, yang saya herankan dan renungkan dan membuatku
"gundah gulana" sampai sekarang kenapa fatwa para ulama termasuk MUI
itu hanya mengharamkan pengucapan "Selamat Natal" saja. Kenapa mereka
tidak mengharamkan "Libur Natal", "Kue Natal" atau
"Diskon Natal", misalnya? Kenapa eh kenapa. Jika mengucapkan Natal
saja dianggap "mengakui" kepercayaan umat Kristen sehingga diharamkan
apalagi ikut menikmati libur, kue dan diskon Natal he he.
0 Response to "Para Ulama yang Membolehkan Mengucapkan "Selamat Natal"'"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR