Menggandeng etika dalam kajian hukum Islam
May 20, 2016
Add Comment
Menggandeng etika dalam kajian hukum Islam. |
Menggandeng etika dalam kajian hukum Islam
faquha.com - Jikalau ada yang shalat di atas sajadah curian, bagaimana
hukumnya? Kelompok pertama menjawab antara shalat dengan mencuri sajadah adalah
dua hal yang berbeda yang masing-masing harus dihukumi secara terpisah. Dia
berdosa karena mencuri sajadah. Namun selama syarat dan rukun shalat terpenuhi
maka shalatnya sah.
Kelmpok kedua berbeda pandangan. Menurut ulama di kelompok
kedua ini, perbuatan mencuri sajadah dan shalat terkait satu sama lain.
Bukankah hikmah pensyariatan shalat itu untuk mencegah diri dari perbuatan yang
keji dan munkar ? Kalau dia shalat di atas sajadah hasil curian, maka shalatnya
bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu meski syarat dan rukun
shalat telah terpenuhi namun shalatnya dianggap tidak sah.
Jawaban kelompok pertama adalah jawaban ahli fiqh yang
formalistik, yang melulu melihat aspek legal-formal. Fokus utamanya ada pada
terpenuhi atau tidaknya aturan yang ada. Pertimbangan moral tidak menjadi
bagian penting dalam memformulaiskan hukum. Sedangkan jawaban kelompok kedua adalah
jawaban ahli fiqh yang memasukkan nilai etika dalam kajian fiqh. Meskipun
terpenuhi syarat dan rukun, tapi kalau bertabrakan dengan nilai etika, maka
kelompok kedua akan menentangnya.
Kasus shalat dengan sajadah curian di atas bisa kita
kembangkan dalam kasus lainnya. Misalnya, bagaimana hukumnya naik haji dengan
uang korupsi? bagaimana hukumnya bersedekah dengan harta rampokan? Bagaimana
hukumnya menerima gaji atau uang proyek yang pekerjaan tersebut didapat melalui
katabelece atau sogokan?
Bagaimana hukumnya menikah dengan mengelabui calon mempelai
dan keluarganya? Bagaimana hukumnya berdakwah dengan materi kitab hasil
fotokopian tanpa seijin pengarangnya?
Bagaimana menjual makanan halal dengan menipu konsumen akan
harga dan kualitas produknya? Bagaimana hukumnya berdakwah di parlemen dengan
uang komisi impor sapi?
Bagaimana hukumnya terpilih menjadi ketua ormas Islam
lewat tipu menipu dan jual beli suara?
Bagaimana hukumnya Bank Islam tidak mau menerima riba tapi
menzalimi karyawannya lewat sistem rekrutan dan promosi yang berdasarkan
nepotisme dan kolusi?
Bagaimana hukumnya pergi menuntut ilmu ke majelis ta'lim
tapi dalam perjalanan menerobos jalur busway?
Pemahaman fiqh yang legal-formal pada kelompok pertama
dianggap konsisten pada kaidah dan illat hukum, namun sering diprotes sebagai
pola kajian hukum yang kering dan kaku. Sementara itu kelompok kedua yang
memiliki pemahaman fiqh yang melibatkan etika dianggap lebih bermoral dan
sesuai dengan hikmatut tasyri', namun sering diprotes sebagai kajian yang
melebar dan mencampuradukkan dua kajian yang berbeda serta batasan moralnya
menjadi kabur.
Akibat pendekatan yang terlalu formalistik maka seringkali
kita temui orang yang rajin shalat tapi pembohong kelas berat; atau rajin pergi
ke tanah suci tapi korupsi jalan terus, atau mereka yg bersorban dan bergamis
tapi sibuk mencari perempuan ke cianjur, dan paradoks lainnya. Terkesan Islam
hanya berkisar soal aqidah dan syari'ah, dan lupa bahwa sejatinya nabi Muhammad
diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Kelompok pertama dianggap sebagai legalis-formal. Kelompok
kedua dianggap sebagai legalis-moral. Di atas keduanya ada lagi kelompok ulama
yang tidak hanya legalis, dan moralis tapi juga spiritualis. Inilah ulama yang
menggabungkan antara dunia fiqh, etika dan spiritual.
Tapi kelompok ketiga ini jarang muncul. Kalaupun anda
berhasil menemuinya dan bertanya: apa hukumnya shalat di atas sajadah curian?
Beliau akan lama terdiam, lalu menjawab pelan: "begitu teganya njenengan
menanyakan masalah berat seperti itu kepada saya....apa salahku kali ini ya
Allah, bukankah telah ku teguhkan berulang-ulang, sungguh shalatku, ibadahku,
mati dan hidupku hanya untukMu?! Sudah...ambil sajadahku ini, njenengan bawa
pulang saja!"
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan
dosen senior Monash Law School
0 Response to "Menggandeng etika dalam kajian hukum Islam"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR