Syarat-syarat Jamak qasar dan Tayamum di Pesawat
February 13, 2016
Add Comment
Syarat-syarat Jamak qasar |
Faquha.com - Shalat di perjalanan dapat di laksanakan dengan cara Jama’
dan Qashar. Shalat ini merupakan rukhshah (keringanan) sejak
meninggalkan rumah kediaman sampai kembali lagi ke Tanah Air.
1). Pengertian shalat Jama’ Qashar:
a). Shalat Jama’: Jama’ artinya mengumpulkan,yaitu
mengumpulkan 2 (dua) shalat wajib maktubah yang dikerjakan dalam satu
waktu yang sama. Shalat yang dapat di jama’ adalah Zhuhur dengan Ashar, Maghrib
dengan Isya.
b). Shalat Qashar: Qashar artinya memendekkan
shalat yang 4 (empat) raka’at menjadi 2 (dua) raka’at (Zhuhur, Ashar dan Isya).
c). Shalat Jama’ Qashar adalah dua shalat wajib maktubah di
kerjakan bersamaan dengan memendekkan raka’at shalat yang 4 (empat) raka’at
menjadi 2 (dua) raka’at. Zhuhur dengan Ashar, Maghrib de ngan Isya. Shalat
Jama’ Qa shar dapat saja menjadi taqdim atau ta’khir.
2). Shalat Jama’ terbagi menjadi 2 (dua) cara:
a). Jama’ Taqdim yaitu mengumpulkan 2 (dua) shalat
yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, seperti shalat Zhuhur dengan
shalat Ashar di kerjakan pada waktu shalat Zhuhur dan shalat Maghrib dengan
shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib.
b). Jama’ Ta’khir yaitu mengumpulkan 2 (dua) sha lat
yang dilaksanakanpada waktu shalat yang be lakangan, seperti shalat Zhuhur
dengan shalat Ashar dikerjakan pada wak tu shalat Ashar dan shalat Maghrib
dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
3). Tata cara melaksanakan shalat Jama’ Qashar
a). Jama’ Qashar Taqdim
(1) Jika jama’ qashar Zhuhur dan Ashar maka dimulai dengan
shalat Zhuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar dan jika jama’ qashar Maghrib
dan Isya maka yang didahulukan adalah shalat Maghrib baru shalat Isya.
(2) Niat jama’ ketika tak biratul ihram shalat pertama.
(3) Dilaksanakan ber gabung tanpa diselingi dengan waktu
dan amalan lain kecuali iqamat.
b). Jama’ Qashar Ta’khir.
(1) Berniat jama’ takhir pada saat masih di waktu awal.
(2) Tidak harus berurutan di antara kedua shalat Misalnya,
jama’ qashar ta’khir antara Zhuhur dan Ashar dapat di lak sanakan Zhuhur dulu
kemudian Ashar atau sebaliknya.
(3) Niat jama’ ketika tak biratul Ihram dilakukan pada
shalat pertama.
(4) Tidak perlu niat jama’ pada saat akan melaksanakan
shalat yang ke dua (menurut penda pat yangshahih).
c. Tata cara tayamum di pesawat.
Tayamum di pesawat dapat di lakukan dengan memilih salah
satu cara sebagai
berikut:
1). Cara pertama Tayamum dengan satu kali tepukan yaitu
menepukkan ke dua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu
kedua telapak tangan di usapkan ke muka langsung di usapkan kedua tangan mulai
dariujung jari sampai ke per gelangan tangan (punggung dan telapak tangan)
secara merata. Dan tidak terputus antara usapan muka dengan usapan kedua
tangan.
2). Cara kedua Tayamum dengan dua kali tepukan yaitu
menepukkan ke dua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu
kedua telapak tangan di sapukan ke muka kemudian tangan ditepukkan kembali ke
tempat yang lain dari tepukan pertama lalu mengusapkan ke dua telapak tangan
kepada ke dua tangan dari ujung jari sampai siku (luar dan dalam).
0 Response to "Syarat-syarat Jamak qasar dan Tayamum di Pesawat"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR