Hukum Shalat di dalam Pesawat dan Tata cara Pelaksanaannya
February 13, 2016
Add Comment
Hukum Shalat di dalam Pesawat dan Tata cara Pelaksanaannya |
Faquha.com - Hukum shalat dalam pesawat selama
perjalanan terbagi ke pada 2 (dua) pendapat:
Pendapat pertama mengatakan tidak sah shalat di pesawat
yang sedang ter bang dengan alasan:
(1) Sulit mendapatkan
(tidak tersedia) air untuk wudhu mau pun debu yang memenuhi syarat untuk
tayamum
(2) Shalatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang
tidak menyentuh bumi.
Ulama yang mengatakan tidak sah shalat adalah Imam Hanafi
dan Imam Malik walaupun bagi Imam Hanafi di qadha setelah sampai di darat. Bagi
yang sama sekali tidak melaksanakan shalat dianjurkan berdzikir
Pendapat kedua mengatakan sah shalat dalam pesawat
yang sedang terbang, dengan alasan:
(1) Kewajiban shalat dibebankan sesuai dengan ketentuan
waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:
Sungguh, shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. Al-
Nisa’: 103). Artinya: Dari ‘Aisyah radli allahu ‘anha bahwa dia meminjam kepada
Asma’ sebuah kalung lalu ka lung itu rusak. Maka Rasulullah perintahkan
orang-orang dari para shahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat
tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudlu’ (HR. al-Bukhari).
(2) Keadaan darurat tidak menghilangkan ke wajib an shalat
sesuai kemampuan. Ulama yang mengata kan sah shalatnya dengan kedua alasan
tersebut di atas adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, walau pun Imam Syafi’i mewajib
kan i’adah (mengulang) setibanya di darat karena shalatnya di pe sawat
hanya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil wak ti). Dengan cara dilaksanakan sebagai berikut:
(a) Dilaksanakan segera setelah sampai di tempat tujuan.
(b) Dilaksanakan sebagaimana shalat biasa, yaitu dengan
gerak shalat sempurna (kamilah) bukan ima’ah (isyarat).
Tata cara pelaksanaan shalat di pesawat
a). Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi biasa atau
dengan melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (tahiyat).
b). Qiblatnya mengikuti arah terbangnya pesawat.
c). Melaksanakan seluruh gerakan rukun shalat semam punya
dengan ima’ah (isyarat).
0 Response to "Hukum Shalat di dalam Pesawat dan Tata cara Pelaksanaannya"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR