-->

Hukum Shalat di dalam Pesawat dan Tata cara Pelaksanaannya

http://www.faquha.com/2016/02/hukum-shalat-di-dalam-pesawat-dan-tata.html
Hukum Shalat di dalam Pesawat dan Tata cara Pelaksanaannya
Faquha.com - Hukum shalat dalam pesawat selama perjalanan terbagi ke pada 2 (dua) pendapat:
Pendapat pertama mengatakan tidak sah shalat di pesawat yang sedang ter bang dengan alasan:
 (1) Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudhu mau pun debu yang memenuhi syarat untuk tayamum
(2) Shalatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi. 

Ulama yang mengatakan tidak sah shalat adalah Imam Hanafi dan Imam Malik walaupun bagi Imam Hanafi di qadha setelah sampai di darat. Bagi yang sama sekali tidak melaksanakan shalat dianjurkan berdzikir

Pendapat kedua mengatakan sah shalat dalam pesawat yang sedang terbang, dengan alasan:
(1) Kewajiban shalat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut:
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. Al- Nisa’: 103). Artinya: Dari ‘Aisyah radli allahu ‘anha bahwa dia meminjam kepada Asma’ sebuah kalung lalu ka lung itu rusak. Maka Rasulullah perintahkan orang-orang dari para shahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudlu’ (HR. al-Bukhari).

(2) Keadaan darurat tidak menghilangkan ke wajib an shalat sesuai kemampuan. Ulama yang mengata kan sah shalatnya dengan kedua alasan tersebut di atas adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, walau pun Imam Syafi’i mewajib kan i’adah (mengulang) setibanya di darat karena shalatnya di pe sawat hanya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil wak ti).  Dengan cara dilaksanakan sebagai berikut:

(a) Dilaksanakan segera setelah sampai di tempat tujuan.
(b) Dilaksanakan sebagaimana shalat biasa, yaitu dengan gerak shalat sempurna (kamilah) bukan ima’ah (isyarat).

Tata cara pelaksanaan shalat di pesawat
a). Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi biasa atau dengan melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (tahiyat).
b). Qiblatnya mengikuti arah terbangnya pesawat.
c). Melaksanakan seluruh gerakan rukun shalat semam punya dengan ima’ah (isyarat).



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Shalat di dalam Pesawat dan Tata cara Pelaksanaannya"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel