Alhamdulilah, Payung hukum Jilbab untuk Polwan Keluar
March 27, 2015
Add Comment
Setelah ada payung hukum, Polwan berjilbab akan banyak ditemui |
Jakarta, Faquha.com - Plt Kapolri Badrodin Haiti secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.
Melalui Keputusan ini berarti perubahan atas sebagian surat
keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang
sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah
bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.
Keputusan ini disambut baik oleh ormas Islam di Indonesia,
termasuk oleh Menteri Agama, dalam
komentarnya yang dimuat oleh laman http://www.antaranews.com, Menag mengatakan:
"Dengan keputusan itu, tentu kita semua, terutama
Muslimah Indonesia, bersyukur dengan keputusan yang baik ini. Semoga ini
menjadi lompatan internal kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya," kata
dia.
Lebih lanjut, Menag berharap pembolehan jilbab secara resmi oleh pimpinan Polri itu dapat meningkatkan citra yang baik bagi salah satu instansi penegak hukum di Indonesia itu.
"Jadi, dengan busana itu, terutama untuk polwan Muslimah, mudah-mudahan mereka makin bisa menjaga diri, makin bisa menjaga citra positifnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Menag berharap pembolehan jilbab secara resmi oleh pimpinan Polri itu dapat meningkatkan citra yang baik bagi salah satu instansi penegak hukum di Indonesia itu.
"Jadi, dengan busana itu, terutama untuk polwan Muslimah, mudah-mudahan mereka makin bisa menjaga diri, makin bisa menjaga citra positifnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepolisian," katanya.
0 Response to "Alhamdulilah, Payung hukum Jilbab untuk Polwan Keluar"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR