-->

Alhamdulilah, Payung hukum Jilbab untuk Polwan Keluar

Setelah ada payung hukum, Polwan berjilbab akan banyak ditemui

Jakarta, Faquha.com - Plt Kapolri Badrodin Haiti secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.

Melalui Keputusan ini berarti perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.

Keputusan ini disambut baik oleh ormas Islam di Indonesia, termasuk oleh Menteri Agama, dalam komentarnya yang dimuat oleh laman http://www.antaranews.com, Menag mengatakan:

"Dengan keputusan itu, tentu kita semua, terutama Muslimah Indonesia, bersyukur dengan keputusan yang baik ini. Semoga ini menjadi lompatan internal kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya," kata dia.

Lebih lanjut, Menag berharap pembolehan jilbab secara resmi oleh pimpinan Polri itu dapat meningkatkan citra yang baik bagi salah satu instansi penegak hukum di Indonesia itu.

"Jadi, dengan busana itu, terutama untuk polwan Muslimah, mudah-mudahan mereka makin bisa menjaga diri, makin bisa menjaga citra positifnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepolisian," katanya.




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Alhamdulilah, Payung hukum Jilbab untuk Polwan Keluar"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel