Penjalasan Arti Kata Maqasid dan Syariah
January 12, 2015
Add Comment
Jakarta, Faquha - Maqâsid dalam perspektif pakar linguistik seperti Ibn Manzûr, Fairuz Abadi keduanya mensinyalir bahwa kalimat ini merupakan jama dari kata maqshad yang terambil dari kata kerja Qashad, yaqshudu, qashdan yang mempunyai arti lurusnya jalan, merupakan bentuk jamak dari maqshid yang berarti: Makan al-Qashd (arah tujuan, maksud) juga dapat dipahami sebagai keadilan (lihat al-Nahl; 9).
Pengertian yang lebih luas diberikan oleh pengarang manahil al-irfan fi ulum al qur’an muhammad ‘Abdul azhim al-Zarqani, menurutnya Allah dalam menurunkan kitab-Nya (al-Qur’an) sebagai mukjizat yang mulia mempunyai tiga maqashid raisiyyah (tujuan-tujuan pokok); yakni sebagai petunjuk bagi manusia dan jin, bukti kebenaran risalah nabi Muhammad saw. dan sebagai sumber pahala karena membacanya
Syari’ah Secara etimologis; syariah berarti jalan menuju kesumber air, kata ini merupakan derivasi dari kata syara’ yang berarti menetapkan atau mendekritkan. Dalam al-Qur’an kata syariah muncul satu kali dalam (QS.45;18) dengan pengertian jalan yang mesti diikuti. Sedangkan kata syar’a muncul dua kali dengan tuhan sebagai subjeknya (QS. 42: 13) dan yang berkaitan dengan orang membangkang kepada agama tuhan (QS. 7;163). Karenanya kata tersebut lebih populer dikenal dengan din (agama) yang secara harfiah berarti ketaatan atau kepatuhan.
Namun perbedaanya jika syariah adalah penentuan jalan yang subyeknya adalah tuhan, maka din adalah tindakan mengikuti jalan tersebut dan subyeknya adalah manusia sendiri. Jadi syariah dalam pengertian awal yang dipakai hingga kini adalah jalan yang ditetapkan oleh Allah di mana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak tuhan.Ia adalah konsep praktis yang menyangkut seluruh tingkah laku manusia, spiritual, mental, dan fisik untuk keberlangsungan hidup sekarang dan yang akan datang.
0 Response to "Penjalasan Arti Kata Maqasid dan Syariah "
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR