3 Karakteristik Naskh al-Quran dengan al-Quran
January 12, 2015
Add Comment
Beberapa ulama seperti Abd al-Qadir al-Bagdadi, al-Suyuti
dan yang lainnya mengatakan bahwa ayat-ayat yang mengalami naskh ada sekitar 20
ayat[1]. Dalam al-Quran Naskh dibagi ke dalam tiga
bagian
A. Naskh bacaan
(tilawah) dan hukum
Dasar yang digunakan untuk
memperbolehkan Naskh ini adalah naskh terhadap suhuf Nabi Ibrahim As. Dan
rasul-rasul sebelumnya dengan al-Quran, seperti yang terdapat dalam al-Quran:
1. QS. Al-Ala : 18
إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى
Sesungguhnya ini benar-benar
terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu
2. QS. Al-Syua’ra : 196
{ وَإِنَّهُ لَفِي زُبُرِ الأوَّلِينَ (196)
أَوَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ آيَةً أَنْ يَعْلَمَهُ عُلَمَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ (197)
وَلَوْ نزلْنَاهُ عَلَى بَعْضِ الأعْجَمِينَ (198) فَقَرَأَهُ عَلَيْهِمْ مَا
كَانُوا بِهِ مُؤْمِنِينَ (199)
Shuhuf-shuhuf tersebut tidak
tersisa sedikitpun, baik bacaannya maupun pengamalannya setelah adanya
al-Quran. Hal ini menunjukan adanya pe-Naskh-an terhadap bacaan dan hukum
secara bersamaan.
B. Naskh hukum dan
menetapkan bacaannya
Hikmah di balik pen-Nash-an semacam ini adalah sebagai
sebuah sarana ibadah bagi orang-orang yang membacanya. contoh dari Naskh ini
adalah QS. Al-Mujadalah :12
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ
الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ
وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, apabila
kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan
sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih
baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan)
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
ayat di atas di Naskh hukumnya dan bacaannya masih tetap
C. Naskh bacaan dan menetapkan
hukumnya.
Pe-Naskh-an ini bisa dilihat dari riwayat Sahabat Umar bin
al-Khattab dan Ubay bin Kaab, yang mengatakan bahwa dalam wahyu yang diturunkan
ada sebuah ayat yang berbunyi:
الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة نكالا من
الله
“lelaki yang tua dan perempuan
yang tua ketika keduanya melakukan zina maka rajamlah keduanya sebagai hukuman
Allah Swt.
Ayat tersebut di-naskh bacaannya sedangkan hukumnya masih
tetap ada dengan ayat:
QS. Al-Nur :2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.
0 Response to "3 Karakteristik Naskh al-Quran dengan al-Quran"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR