-->

3 Karakteristik Naskh al-Quran dengan al-Quran

Beberapa ulama seperti Abd al-Qadir al-Bagdadi, al-Suyuti dan yang lainnya mengatakan bahwa ayat-ayat yang mengalami naskh ada sekitar 20 ayat[1].  Dalam al-Quran Naskh dibagi ke dalam tiga bagian

A.       Naskh bacaan (tilawah) dan hukum

Dasar yang digunakan untuk memperbolehkan Naskh ini adalah naskh terhadap suhuf Nabi Ibrahim As. Dan rasul-rasul sebelumnya dengan al-Quran, seperti yang terdapat dalam al-Quran:
1.      QS. Al-Ala : 18
إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى
Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu
2.      QS. Al-Syua’ra : 196
{ وَإِنَّهُ لَفِي زُبُرِ الأوَّلِينَ (196) أَوَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ آيَةً أَنْ يَعْلَمَهُ عُلَمَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ (197) وَلَوْ نزلْنَاهُ عَلَى بَعْضِ الأعْجَمِينَ (198) فَقَرَأَهُ عَلَيْهِمْ مَا كَانُوا بِهِ مُؤْمِنِينَ (199)
Shuhuf-shuhuf tersebut tidak tersisa sedikitpun, baik bacaannya maupun pengamalannya setelah adanya al-Quran. Hal ini menunjukan adanya pe-Naskh-an terhadap bacaan dan hukum secara bersamaan.

B.      Naskh hukum dan menetapkan bacaannya

Hikmah di balik pen-Nash-an semacam ini adalah sebagai sebuah sarana ibadah bagi orang-orang yang membacanya. contoh dari Naskh ini adalah QS. Al-Mujadalah :12
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
ayat di atas di Naskh hukumnya dan bacaannya masih tetap

C.      Naskh bacaan dan menetapkan hukumnya.

Pe-Naskh-an ini bisa dilihat dari riwayat Sahabat Umar bin al-Khattab dan Ubay bin Kaab, yang mengatakan bahwa dalam wahyu yang diturunkan ada sebuah ayat yang berbunyi:
الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة نكالا من الله
“lelaki yang tua dan perempuan yang tua ketika keduanya melakukan zina maka rajamlah keduanya sebagai hukuman Allah Swt.
Ayat tersebut di-naskh bacaannya sedangkan hukumnya masih tetap ada dengan ayat:
QS. Al-Nur :2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.



[1]Jaluddin al-Suyuti, Al-Itqan, (Beirut: Darul Fikr),., vol. II, hal. 23.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "3 Karakteristik Naskh al-Quran dengan al-Quran"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel