-->

Susahnya tentukan Kategori Kafir di Indonesia

Dalam khazanah fikih-fikih ada 03 kategore tentang non muslim (kafir) yang wajib dilindungi keamanannya :
1. Mu'ahad, yaitu penduduk "darul harbi" yg sedang terikat akad perdamaian (الصلح) dengan "negara Islam".
2. Musta'man/musta'min/muamman, yaitu non muslim yg diperkenankan memasuki "negara Islam".
3. Dzimmi, yaitu non muslim yg menjadi bagian dari warga negara Islam melalui sebuah akad, yakni a aqd dzimmah dengan beberapa ketentuan, antara lain :
a) mereka harus tunduk kpd hukum2 Islam yg berlaku dengan beberapa pengecualian.
b) mereka wajib membayar jizyah (pajak kepala) kepada negara.
c) dalam hal2 tertentu status sosial mereka tdk boleh melebihi penduduk muslim.

Non muslim selain dari 03 kategore tsb disebut kafir harbi.

menurut anda non muslim di Indonesia masuk dalam kategore yg mana?

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Susahnya tentukan Kategori Kafir di Indonesia "

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel