-->

Taat Konstitusi sebagai wajib Syar’i


“Indonesia sudah negara Islam” demikian pernyataan KH Ali Mustofa Yaqub yang disampaikannya dalam rapat persiapan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada 2012
Menurut mantan Imam besar mesjid Istiqlal, negara Islam setidaknya memiliki empat indikator, aspek ubudiyah (ritual) muamalah (perdaganan dan relasi sosial), munakahah (pernikahan dan keluarga) dan jinayah (pidana)

Di Indonesia hampir semua aspek tersebut sudah berjalan dengan mematuhi batasan-batasan syariah. Hanyaaaspek jinayah tidak berlaku. Namun hal itu tak membatalkan Indonesia sebagai negara Islam. Karena itu, bagi KH Ali Mustafa Yaqub, Muslim Indonesia wajib patuh pada Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) dan tidak dibenarkan melakukan pembangkangan. Pihak yang masih menganggap indonesia belum menjalankan syariah sebaiknya angkat kaki dari Tanah Air (NU Online, 10/08/2012)

Dalam menilai keabsahan suatu negara, KH Ali Mustafa Yaqub tak terjebak label dan penampilan luar, tetapi lebih menekankan substansi. Dasar NKRI adalah Pancasila, bukan Islam namun di mata KH. Ali Mustafa Yaqub fakta bahwa hampir seluruh aspek syariah suddah berlaku di Indonesia kiranya cukup untuk menyebut negara Indonesia sebagai sudah Islam. Karena itu beliau mewajibkan Muslim Indonesia untuk taat terhadap NKRI

Penegasan KH.Ali Mustafa Yaqub tersebut jadi relevan sekarang ini di tengah maraknya kelompok Islam yang menolak NKRI, yang mereka cap sebagai thogut, dan mengkampanyekan khilafah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Taat Konstitusi sebagai wajib Syar’i"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel