-->

Perppu 2/2017 dalam analisa Denny Siregar

PERANG BESAR JOKOWI (1)

Keluarnya Perppu untuk membubarkan ormas radikal itu memang ngeri-ngeri sedap..

Sejak jatuhnya Ahok - yang diyakini sebagai titik terlemah untuk menjatuhkan Jokowi - sampai sekarang belum ada lagi ruang lagi untuk menggoyangnya.

Masalah Kaesang dan tur keluarga Jokowi ke Turki, meski digoreng bulak balik tetap saja tidak mampu menjadi hidangan lezat untuk menggerakkan publik. Masalah PKI juga seperti mati suri sesudah Jokowi berkomitmen menggebuk PKI di hadapan TNI..

Saya termasuk yang gembira ketika pemerintah Jokowi berani mengeluarkan pernyataan pembubaran HTI. Pasca Soeharto, dialah Presiden yang paling berani memainkan "tangan besi" dalam menghadapi radikalisme.

Tadinya saya berfikir akan ada pertarungan seru dan panjang di pengadilan dalam masalah pembubaran ini. Apalagi Yusril sudah menyatakan berada di belakang HTI.

Tapi pemerintah pintar..

Pengadilan - sejak kasus Ahok - terlihat sudah bersimpati kepada kelompok Islam radikal seperti HTI. Jika diteruskan, maka pemerintah akan kalah telak dan akan menguatkan stigma bahwa pemerintah lemah.

Kekalahan pemerintah dalam masalah HTI ini akan menjadi bensin baru dalam membakar semangat kelompok radikal yang bertentangan dengan pemerintah.

Karena itulah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang2 atau Perppu sebagai dasar hukumnya...

Kenapa penting sekali dikeluarkan Perppu ?

Karena Undang2 nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, tidak memasukkan unsur "anti Pancasila" sebagai dasar pembubaran Ormas. Yang ada disana hanyalah Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Undang2 no 17 ini efektif menahan laju ormas yang masih berkaitan dengan komunisme, tetapi tidak bagi ormas yang anti Pancasila..

Sebuah lubang besar yang memang dulu "dimainkan" di parlemen untuk melindungi gerakan merubah ideologi negara.

Siapa yang bermain dalam penyusunan Undang2 no 17 ini ? Tentu saja kelompok-kelompok yang mempunyai niat untuk menggantikan Pancasila ke depannya menjadi sistem khilafah...

Itulah gunanya dikeluarkan Perppu yang akan menjadi rudal balistik untuk menghantam kelompok radikal yang berniat mengganti dasar negara seperti HTI ini..

Keberanian itu memunculkan resiko baru yang terbentang di depan kita. Saya tidak tahu, apakah pemerintah ketika mengeluarkan Perppu itu sudah memperhitungkan faktor resiko yaitu dampak yang akan terjadi ke depan ?

Mudah-mudahan sudah, karena jika belum, maka negeri ini akan digoyang keras lagi seperti masa Pilgub DKI kemaren..

Artikel ini akan bersambung karena saya tidak mungkin memasukkan semua analisa dalam satu tulisan. Kita berhitung dampak-dampak yang akan terjadi ke depan yang akan berpengaruh pada konstelasi politik menuju Pilpres 2019 nanti..

Kencangkan ikat pinggangmu, karena roller coaster bernama Indonesia ini sedang merangkak menuju puncak tertinggi dan menghadapi turunan deras dan tajam di depan nanti..

Seruput kopinya dulu..

www.dennysiregar.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perppu 2/2017 dalam analisa Denny Siregar"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel