-->

Dahulukan kepentingan orang lain atau pribadi

Saya teringat akan satu qa'idah fiqhiyyah:

الإيثار فى العبادة مكروه وفى غيرها محبوب

"Mementingkan orang lain dalam hal ibadah adalah makruh, dan dalam hal bukan ibadah adalah sunnah"

Maka, ketika shaf jama'ah di depan masih tersisa kosong untuk satu orang, hendaklah dua orang atau lebih yang masuk masjid berebut untuk mengisi shaf itu. Jangan malah keluar perkataan "silahkan Anda di depan, saya di sini saja". Itu makruh.

Adapun dalam hal seperti tempat duduk di bis yang hanya tertinggal untuk satu orang, maka adalah sunnah mempersilahkan orang lain untuk duduk sementara kita berdiri.

Walhasil, mementingkan orang lain hukumnya makruh dalam hal ibadah dan hukumnya sunnah dalam hal bukan ibadah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dahulukan kepentingan orang lain atau pribadi"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel