Mengikuti Keputusan Pemerintah
Mengikuti Keputusan Pemerintah
Menggunakan mata uang rupiah, alat ukur dan timbangan seperti meteran dan kilogram, mengikuti hukum undang-undang negara dan sebagainya, adalah bagian dari menjalankan perintah agama. Seperti dalam ayat berikut beserta penafsiran dari ulama yang kredibel:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (An-Nisā': 59)
قال سهل بن عبد الله التستري : أطيعوا السلطان في سبعة : ضرب الدراهم والدنانير ، والمكاييل والأوزان ، والأحكام والحج والجمعة والعيدين والجهاد
Sahal bin Abdullah At-Tusturi berkata: Patuhilah pemerintah dalam 7 hal, pemberlakuan mata uang, ukuran, timbangan, hukum, haji, Jum'at, dua hari raya dan jihad (Tafsir al-Qurthubi)
Dengan demikian, zakat fitrah yang dikeluarkan di masa Nabi shalallahu alaihi wasallam dengan ukuran 1 sha' dan saat ini dikonversi menjadi 3 KG misalnya, sudah sesuai dengan ajaran Islam. Wallahu A'lam
0 Response to "Mengikuti Keputusan Pemerintah"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR