-->

Memahami Hadis Bendera Nabi SAW; Jangan Mau di bohongi HTI


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن رِشْدِين قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ أَبُوْ صَالِحٍ الْحَرَّانِي قَالَ حَدَّثَنَا حَيَّانٌ بن عُبَيْدُ اللهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ مَجَازٍ بن حُمَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ.
“Dari Ibnu Abbas mengatakan: “Bendera (pasukan) Rasulullah itu hitam dan panjinya itu putih yang bertuliskan di atasnya La Ilaha illa Allah Muhammadu Rasulullah” (HR. Thabrani)

Hadis yang menerangkan tentang bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di atas terdapat dalam kitab Mu’jam al-’Awsath karya imam al-Thabrani.

Selain terdapat dalam Mu’jam al-Thabrani, Hadis serupa juga terdapat dalam kitab Akhlaq al-Nabi Saw wa Adabuhu karya Abu al-Syaikh al-Ashbihani.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زَنْجَويه المخرمي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ بن أَبِي السَّرِي العَسْقَلَانِي، حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ بن طَالِبٍ، عَنْ حَيَّان بن عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيْ مَجَازٍ، عَنِ ابْنُ عَبَّاسٍ، قال:  كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاءُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوْبٌ فِيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Kajian Sanad
Secara umum Hadis-Hadis yang menerangkan tentang bendera hitam yang bertuliskan La Ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah sebagaimana yang tertera di atas mempunyai kualitas lemah baik yang diriwayatkan oleh al-Thabrani maupun Abu al-Syaikh. Hadis di atas termaktub dalam kitab al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal karya Ibnu ‘Adi, yang mana kitab tersebut menghimpun Hadis-Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah.

Adapun kedaifan Hadis riwayat al-Thabrani ini dikarenakan adanya seorang perawi yang bernama Ahmad bin Risydin. Oleh imam al-Nasa’i, perawi dikategorikan sebagai kadzdzab, imam al-Dzahabi memberikan status muttaham bi al-wadh’, imam Ibnu Hatim mengomentarinya dengan takallamu fihi, dan Ibnu ‘Adi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang banyak memilki riwayat Hadis akan tetapi banyak sekali yang munkar dan palsu, dan ia termasuk orang yang riwayat Hadisnya banyak ditulis. Sedangkan Ibnu Yunus, Ibnu ‘Asakir, Ibnu al-Qaththan, dan Maslamah bin al-Qasim mengatakan bahwa Ahmad bin Risydin merupakan huffazh al-Hadis  dan tsiqah. Setelah menimbang sesuai dengan kaidah al- jarh wa al-ta’dil yang mengatakan “bila terdapat dua keterangan antara jarh dan ta’dil maka diutamakan jarh apabila terdapat keterangan”, maka penulis mengategorikan Ahmad bin Risydin sebagai muttaham bi al-kidzb yang banyak sekali mempunyai riwayat Hadis dan Hadisnya pun ditulis.

Sedangkan kedaifan dalam Hadis riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah di atas disebabkan oleh perawi bernama Muhammad bin Abu Humaid. Oleh kebanyakan ulama ahli Hadis seperti al-Bukhari, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim al-Razi, al-Nasa’i, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’in, dan al-Daruquthni, semuanya  mengatakan bahwa rawi tersebut lemah karena ia termasuk dalam kategori munkar al-Hadis. Dan Hadis riwayat Abu Syaikh dari Ibnu Abbas tergolong Hadis hasan karena mempunyai rawi yang diterima. Hanya saja ke-hasan-annya  tidak sampai kepada derajat sahih.

Jadi, Hadis di atas tergolong Hadis yang tingkat kedaifannya parah sehingga Hadis riwayat al-Thabrani termasuk dalam lingkup Hadis matruk dan Hadis riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah tergolong sebagai Hadis munkar. Sedang riwayat Abu al-Syaikh dari Ibnu Abbas tergolong hasan.

Rayah dan Liwa’ Secara Bahasa

Secara istilah bendera adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga yang diikatkan pada ujung tongkat, tiang, dan sebagainya, dan dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan, dan sebagainya, atau sebagai tanda, panji-panji, tunggul. Dalam beberapa kamus Arab-Indonesia disebutkan bahwa antara al-’Alam, al-Rayat, dan al-Liwa’ bermakna sama yaitu bendera, padahal ketiga kata tersebut mempunyai makna yang berbeda. Menurut Ibnu al-Manzhur dalam Lisan al-’Arab, al-Fairuz Abadi dalam Qamus al-Muhith, Ibnu al-’Atsir dalam kitabnya al-Nihayah fi Gharib al-’Atsar, dan juga Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari-nya mengatakan bahwa antara al-Rayat dan al-Liwa’ itu sama dari segi makna, yang mana ia adalah  panji yang dipegang oleh pemimpin pasukan.

Menurut al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfat-nya mengatakan bahwa al-Liwa’ adalah bendera perang yang terbuat sepotong kain yang terikat di tengah-tengah tombak, sedangkan al-Rayah adalah bendera perang yang berada di atas al-Liwa’. Menurut al-Turbusi, sebagaimana dikutip oleh al-Mubarakfuri, al-Rayat adalah bendera perang yang mana para tentara berperang di bawah naungannya dan condong kepadanya sebagai kode pertempuran dan kode kemenangan. Sedangkan al-Liwa’ adalah bendera yang digunakan pemimpin untuk mengumpulkan pasukan perang. Imam al-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim mengatakan bahwa al-Rayat itu bendera yang berukuran kecil, sedangkan al-Liwa’ itu bendera yang berukuran besar.

Dari beberapa pengertian di atas kita dapat simpulkan bahwa al-Rayat dan al-Liwa’ itu adalah sebuah bendera yang dipakai oleh pemimpin perang dan mempunyai ukuran, fungsi serta peletakan yang berbeda. Jika berukuran kecil maka disebut al-Rayah dan jika berukuran besar maka disebut al-Liwa’. Al-Rayat diletakkan di ujung tombak sedang al-Liwa’ di bawah al-Rayat dan juga al-Liwa’ digunakan untuk mengumpulkan pasukan perang sedang al-Rayat untuk mengkomandoi pasukan ketika perang.

Eksistensi Bendera dalam Sejarah Islam

Awal penggunaan bendera pada masa Islam, menurut al-Thaibawi, yaitu ketika Rasulullah pertama kali masuk ke kota Yatsrib. Pada masa itu, oleh golongan Anshar, Rasulullah Saw diminta membawa sesuatu yang mampu menunjukkan bahwa itu Rasulullah Saw ketika masuk ke kota tersebut. Rasulullah kemudian menggunakan imamahnya yang diletakkan di sebuah kayu sebagai simbol bahwa itu adalah Rasul Saw.

Pada masa selanjutnya, ketika terjadi perang Abwa’, tahun pertama Hijriah, pasukan Islam yang dipimpin Hamzah membawa bendera putih sebagai simbol dari laskar perangnya, dan pada waktu itu bendera tersebut dipegang oleh Abu Marsyad.

Pada perang Badar tahun kedua hijriah, panji (al-Liwa’) Islam dipegang oleh Mush’ab bin Umair, dan bendera kalangan Muhajirin di bawah kendali Ali bin Abi Thalib, sedang bendera kaum Anshar di bawa oleh Sa’d bin Mu’adz, yang mana kedua bendera tersebut berwarna hitam. Selanjutnya pada masa perang Uhud, awalnya bendera dipegang oleh Mush’ab bin Umair, karena Mush’ab gugur di medan perang, estafet pemegang bendera dilanjutkan oleh Ali bin Abi Thalib. Selanjutnya Ali bin Abi Thalib dipercaya sebagai pembawa bendera pada masa perang Khaibar.

Eksistensi bendera tidak cukup sampai perang Khaibar, pada masa perang Quraizhah, pasukan muslim juga membawa bendera sebagai pembeda antara pasukan Islam dan pasukan Romawi Arab. Dalam perang ini awalnya bendera dipegang oleh Zaid bin Haritsah, kemudian Ja’far bin Abi Thalib, dan terakhir dipegang oleh Abdullah bin Rawahah.

Di masa-masa akhir kehidupan Rasulullah Saw, beliau menyiapkan pasukan yang dikomandoi oleh Usamah bin Zaid, dan ia juga yang memegang bendera kepemimpinan. Pada masa ini bendera yang dipakai Rasul hanya meliputi bendera hitam dan putih.

Setelah Rasul Saw wafat, bendera-bendera yang tadinya dipakai pasukan Rasul ketika perang, masih dipakai sampai berakhirnya masa kekhilafahan Khulafa’ al-Rasidin. Selain itu, setiap kabilah –ketika menghadapi perang- diperboleh untuk memakai benderanya masing-masing.

Setelah kekhalifahan Ali bin Abi Thalib berakhir, estafet perpolitikan Islam dilanjutkan oleh Bani Umayah. Pada masa ini, menurut al-Qalansandi, Bani Umayah memakai bendera hijau. Ada yang mengatakan untuk membedakan antara Bani Umayah dan Bani Abbasiyah, maka Bani Umayah memakai bendera putih, sedang Bani Abbas berbendera hitam. Namun menurut al-Thaibawi, bahwa bendera Bani Umayah itu berwarna putih dan bertuliskan “La Ilaha Illah Allah Muhammad Rasulallah” dan juga ayat “Nashrun Min Allahi Qarib”

Pada masa Bani Abbas, bendera yang digunakan adalah bendera hitam karena banyaknya tentara Bani Abbas yang meninggal. Selanjutnya karena terjadi perpecahan di kalangan Bani Abbas dan kaum pengikut Ali, maka akhirnya Bani Abbas mengganti bendera dengan warna putih. Ketika tampuk kepemimpinan Bani Abbas dipegang al-Makmun, warna bendera Bani Abbas dirubah menjadi hijau. Akan tetapi setelah wafatnya al-Makmun, Abbasiyah kembali memakai bendera hitam sebagai bendera kenegaraannya. Hal tersebut untuk membedakan antara kalangan pendukung Bani Abbas dan kelompok Alawiyyin.

Hukum Penggunaan Bendera Hitam

Pada masa Nabi Saw pengunaan bendera begitu intensif, yang mana setiap kali perang Rasul dan para sahabatnya tidak pernah meninggalkan yang namanya bendera. Sehingga kalau kita mengikuti kaidah fikih yang berbunyi “sesuatu yang diulang-ulang pada suatu masa yang mana hal tersebut berujung kepada syariat maka ia bisa masuk perkara umum dan bisa juga masuk dalam perkara khusus”. Pada masalah ini terdapat dua ungkapan, sebagaimana dinukil oleh Abdul Hamid Hakim, al-Syafii dan para pengikutnya, mengatakan bahwa kalau kita kembalikan ke makna aslinya sebagai suatu budaya maka ia tidak termasuk syariat, sedang kalau kita ambil dari makna dzahirnya maka ia termasuk syariat.

Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan bahwa sunah menggunakan bendera ketika perang. Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya Zad al-Ma’ad mengatakan bahwa sunah menggunakan bendera di saat perang dan ia menganjurkan panji (al-Liwa’) yang digunakan itu putih, dan bendera (al-Rayat) yang digunakan itu hitam. Sedang ulama-ulama kontemporer yang tergabung dalam Markaz al-Fatwa dalam laman Islamweb mengatakan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan bendera umat Islam ketika perang itu pada jenis dan warna tertentu.

Untuk memahami apakah masalah penggunaan bendera ini syariat atau bukan? Maka menurut Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA, dalam menentukan apakah itu syariat atau bukan maka kita harus tahu, 1) Kalau hal tersebut merupakan agama, maka hanya kaum Muslimlah yang menjalankannya. 2) Sebagian budaya tersebut sudah dilaksanakan sebelum Islam datang, dan ketika Islam datang budaya tersebut masih dijalankan, sedangkan yang namanya agama itu tidak dijalankan sebelum datangnya Islam. Dan penggunaan bendera serta bendera itu sendiri digunakan oleh umat Islam dan kalangan kafir, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Katsir bahwa Ibnu Ubaid (tentara Quraisy dan ia masih dalam keadaan kafir) ketika perang Badar menjadi pembawa bendera Bani Hasyim. Maka yang wajib kita ambil dari Rasul Saw itu hanya berhubungan dengan syariat, sedangkan apa saja yang berhubungan dengan kebudayaan Arab atau penghidupan dunia maka umat Islam boleh mengambilnya atau meninggalkannya. Dan menurut Ibnu Khaldun dalam Mukaddimah-nya mengatakan bahwa memperbanyak, memberi warna, serta mamanjangkan bendera itu semata-mata hanya untuk menakut-nakuti musuh dan untuk kepentingan politik suatu pemerintahan. Wallahu A’lam.

Penulis adalah alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Memahami Hadis Bendera Nabi SAW; Jangan Mau di bohongi HTI "

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel