Mengenal Program PKH Kemensos
February 23, 2017
Add Comment
Faquha.site - Program Keluarga
Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial dibawah Dirjen Jaminan Sosial
dan Keluarga Kementerian Sosial RI, melalui pemberian bersyarat kepada Keluarga
Penerima Manfaat (KPM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya. PKH
diarahkan agar dapat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan
pendidikan dan kesehatan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam istilah
lain program ini disebut “conditional cash transfer”
Pelaksanaan PKH
mendukung upaya pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)
merupakan program pembangunan berkelanjutan yang diluncurkan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), menggantikan program sebelumnya Millennium Development
Goals (MDGs) yang telah berakhir pada September tahun 2015. SDGs tersebut akan
otomatis berlaku bagi negara-negara maju dan berkembang untuk 15 tahun ke
depan.
Tujuan dari agenda
baru PBB tersebut tidak berbeda jauh dari program sebelumnya, yang diantaranya
mengakhiri kemiskinan, menjamin kehidupan sehat, mempromosikan pendidikan dan
memerangi perubahan iklim. "The Guardian" menuliskan 7 alasan mengapa
SDGs akan jauh lebih baik dari MDGs, yakni: SDGs lebih global dalam
mengkolaborasikan program-programnya.
MDGs sebelumnya dibuat
oleh anggota negara OECD dan beberapa lembaga internasional. Sementara SDGs
dibuat secara detail dengan negosiasi internasional yang juga terdiri dari
negara berpendapatan menengah dan rendah. Sekarang, sektor swasta juga akan
memiliki peran yang sama, bahkan lebih besar. MDGs tidak memiliki standar dasar
hak asasi manusia (HAM). MDGs dianggap gagal untuk memberikan prioritas
keadilan yang merata dalam bentuk-bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM, yang
akhirnya berujung kepada masih banyaknya orang yang terjebak dalam kemiskinan.
Sementara SDGs dinilai sudah didukung dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip
HAM yang lebih baik. SDGs adalah program inklusif.
Tujuh target SDG
sangat eksplisit tertuju kepada orang dengan kecacatan, dan tambahan enam
target untuk situasi darurat, ada juga tujuh target bersifat universal dan dua
target ditujukan untuk antidiskriminasi. Indikator-indikator yang digunakan
memberikan kesempatan untuk keterlibatan masyarakat sipil. PBB dinilai bisa
menginspirasi negara-negara di dunia dengan SDGs. COP21 di Paris adalah salah
satu kesempatan untuk maju.
PKH merupakan program
bantuan stimulus, yang mendorong agar KPM dampingan selalu memeriksakan
kandungan bagi Ibu Hamil ke posyandu atau bidan terdekat, serta kunjungan ke
posyandu rutin bagi Balita dan Anak Pra Sekolah. Dan bagi anak usia SD, SMP,
dan SMA sederajat agar selalu hadir di sekolah sesuai dengan hari efektif
belajarnya. Diharapkan dengan minimal pendidikan wajib belajar 12 tahun dapat
mengubah sudut pandang generasi berikutnya. Bahkan sekarang bertambah kategori
Lanjut Usia dan Disabilitas Berat.
Seiring dengan perkembangannya sejak
tahun 2007, PKH telah mengalami beberapa kali perubahan skema data bayar, dan
untuk skema bayar tahun ini, dana bantuan untuk anak SD menjadi 450 ribu rupiah
pertahun, anak SMP menjadi 750 ribu rupiah pertahun, dan anak SMA mendapatkan
bantuan 1 juta rupiah pertahun, dengan dana bantuan tetap 500 ribu rupiah di
tahap 1, dan bantuan untuk Bumil, Balita, dan Apras mendapatkan bantuan sebesar
1,2 juta rupiah pertahun. Bantuan untuk Lanjut Usia sebesar 1,9 juta rupiah
pertahun dan bantuan untuk Disabilitas Berat 3,2 juta rupiah pertahun.
Pada skema data bayar
tahun ini menggunakan sistem bayar new inisiative, jadi terdapat batasan
maksimal tanggungan yaitu sebanyak 3 (tiga) tanggungan terbesar maksimal yang
dihitung data bayar sesuai dengan art yang dipilih.
Sesuai rancangan, kegiatan PKH tahap 1 dimulai dari bulan
November, Desember, dan Januari. Tahap 2 di bulan Februari, April, dan April.
Tahap 3 di bulan Mei, Juni, dan Juli. Dan terakhir tahap 4 di bulan Agustus,
September, dan Oktober. Kegiatan pemutakhiran total dilaksanakan pada tahap 4
tiap tahunnya yang merupakan update data bagi peserta PKH di fasilitas
pendidikan.
B.Tujuan
Pelaksanaan PKH secara
umum adalah untuk Mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku yang kurang mendukung dalam
peningkatan kesejahteraan kelompok Keluarga sangat miskin, serta mendukung
upaya pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan program
pembangunan berkelanjutan diluncurkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
menggantikan program sebelumnya Millennium Development Goals (MDGs) telah
berakhir pada September tahun 2015. SDGs tersebut akan otomatis berlaku bagi
negara-negara maju dan berkembang untuk 15 tahun ke depan.
Secara khusus, laporan
bulanan ini dibuat dengan tujuan guna memenuhi kewajiban Pendamping untuk
melaporkan seluruh aktivitas bulanan, agar mendapatkan hak nya di bulan
berikutnya.
0 Response to "Mengenal Program PKH Kemensos"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR