-->

Mengenal Program PKH Kemensos

Faquha.site - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial dibawah Dirjen Jaminan Sosial dan Keluarga Kementerian Sosial RI, melalui pemberian bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya. PKH diarahkan agar dapat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam istilah lain program ini disebut “conditional cash transfer”

Pelaksanaan PKH mendukung upaya pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan program pembangunan berkelanjutan yang diluncurkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menggantikan program sebelumnya Millennium Development Goals (MDGs) yang telah berakhir pada September tahun 2015. SDGs tersebut akan otomatis berlaku bagi negara-negara maju dan berkembang untuk 15 tahun ke depan.

Tujuan dari agenda baru PBB tersebut tidak berbeda jauh dari program sebelumnya, yang diantaranya mengakhiri kemiskinan, menjamin kehidupan sehat, mempromosikan pendidikan dan memerangi perubahan iklim. "The Guardian" menuliskan 7 alasan mengapa SDGs akan jauh lebih baik dari MDGs, yakni: SDGs lebih global dalam mengkolaborasikan program-programnya.

MDGs sebelumnya dibuat oleh anggota negara OECD dan beberapa lembaga internasional. Sementara SDGs dibuat secara detail dengan negosiasi internasional yang juga terdiri dari negara berpendapatan menengah dan rendah. Sekarang, sektor swasta juga akan memiliki peran yang sama, bahkan lebih besar. MDGs tidak memiliki standar dasar hak asasi manusia (HAM). MDGs dianggap gagal untuk memberikan prioritas keadilan yang merata dalam bentuk-bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM, yang akhirnya berujung kepada masih banyaknya orang yang terjebak dalam kemiskinan. Sementara SDGs dinilai sudah didukung dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip HAM yang lebih baik. SDGs adalah program inklusif.

Tujuh target SDG sangat eksplisit tertuju kepada orang dengan kecacatan, dan tambahan enam target untuk situasi darurat, ada juga tujuh target bersifat universal dan dua target ditujukan untuk antidiskriminasi. Indikator-indikator yang digunakan memberikan kesempatan untuk keterlibatan masyarakat sipil. PBB dinilai bisa menginspirasi negara-negara di dunia dengan SDGs. COP21 di Paris adalah salah satu kesempatan untuk maju.

PKH merupakan program bantuan stimulus, yang mendorong agar KPM dampingan selalu memeriksakan kandungan bagi Ibu Hamil ke posyandu atau bidan terdekat, serta kunjungan ke posyandu rutin bagi Balita dan Anak Pra Sekolah. Dan bagi anak usia SD, SMP, dan SMA sederajat agar selalu hadir di sekolah sesuai dengan hari efektif belajarnya. Diharapkan dengan minimal pendidikan wajib belajar 12 tahun dapat mengubah sudut pandang generasi berikutnya. Bahkan sekarang bertambah kategori Lanjut Usia dan Disabilitas Berat.

Seiring dengan perkembangannya sejak tahun 2007, PKH telah mengalami beberapa kali perubahan skema data bayar, dan untuk skema bayar tahun ini, dana bantuan untuk anak SD menjadi 450 ribu rupiah pertahun, anak SMP menjadi 750 ribu rupiah pertahun, dan anak SMA mendapatkan bantuan 1 juta rupiah pertahun, dengan dana bantuan tetap 500 ribu rupiah di tahap 1, dan bantuan untuk Bumil, Balita, dan Apras mendapatkan bantuan sebesar 1,2 juta rupiah pertahun. Bantuan untuk Lanjut Usia sebesar 1,9 juta rupiah pertahun dan bantuan untuk Disabilitas Berat 3,2 juta rupiah pertahun.

Pada skema data bayar tahun ini menggunakan sistem bayar new inisiative, jadi terdapat batasan maksimal tanggungan yaitu sebanyak 3 (tiga) tanggungan terbesar maksimal yang dihitung data bayar sesuai dengan art yang dipilih.

Sesuai rancangan, kegiatan PKH tahap 1 dimulai dari bulan November, Desember, dan Januari. Tahap 2 di bulan Februari, April, dan April. Tahap 3 di bulan Mei, Juni, dan Juli. Dan terakhir tahap 4 di bulan Agustus, September, dan Oktober. Kegiatan pemutakhiran total dilaksanakan pada tahap 4 tiap tahunnya yang merupakan update data bagi peserta PKH di fasilitas pendidikan.

B.Tujuan

 

Pelaksanaan PKH secara umum adalah untuk Mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku yang kurang mendukung dalam peningkatan kesejahteraan kelompok Keluarga sangat miskin, serta mendukung upaya pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan program pembangunan berkelanjutan diluncurkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menggantikan program sebelumnya Millennium Development Goals (MDGs) telah berakhir pada September tahun 2015. SDGs tersebut akan otomatis berlaku bagi negara-negara maju dan berkembang untuk 15 tahun ke depan.

Secara khusus, laporan bulanan ini dibuat dengan tujuan guna memenuhi kewajiban Pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas bulanan, agar mendapatkan hak nya di bulan berikutnya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengenal Program PKH Kemensos"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel