Jumlah Rakaat Tarawih; Tanya Jawab Shalat taraweh, 23 atau diskon jadi 11 raka’at?
June 8, 2016
1 Comment
Jumlah Rakaat Tarawih; Tanya Jawab Shalat taraweh, 23 atau diskon jadi 11 raka’at? |
Tanya Jawab Shalat taraweh, 23 atau diskon jadi 11 raka’at?
Faquha.com - SOAL: Ada anggapan dari segelintir orang bahwa mayoritas
umat Islam shalat tarawehnya tidak sesuai dengan Sunnah, karena melakukannya
dalam 20 raka’at, bukan 8 raka’at. Bagaimana tanggapan Anda?
JAWAB: Justru anggapan segelintir orang tersebut yang
keliru. Sejak masa Khulafaur Rasyidin shalat taraweh dilaksanakan dalam 20
raka’at, ditambah 3 raka’at shalat witirnya.
SOAL: Mereka beranggapan bahwa dasar shalat taraweh itu 8
raka’at, ditambah 3 raka’at shalat witir adalah hadits riwayat al-Bukhari
berikut ini:
Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam tidak pernah melebihi 11 raka’at (shalat malam), baik dalam
bulan Ramadhan maupun selainnya.” (HR. al-Bukhari).
Bagaimana tanggapan Anda?
JAWAB: Hadits ‘Aisyah dalam riwayat al-Bukhari di atas
memang bukan dalil shalat taraweh. Coba perhatikan, Imam al-Bukhari menulis bab
sebelum hadits di atas begini:
Bab shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
bulan Ramadhan dan lainnya.
Dari penyajian al-Bukhari di atas, para ulama memberikan
beberapa kesimpulan berikut ini:
Pertama, hadits Aisyah di atas tidak memberikan pengertian
bahwa shalat melebihi 11 raka’at hukumnya tidak afdhal (tidak utama), apalagi
terlarang atau bid’ah.
Kedua, hadits tersebut hanya menginformasikan bahwa shalat
malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah lebih dari 11
raka’at, baik ketika bulan Ramadhan maupun di luarnya.
Ketiga, informasi bahwa shalat malam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam tidak pernah lebih dari 11 hanya berdasarkan sepengetahuan
Aisyah radhiyallahu ‘anha.
SOAL: Apakah ada bukti riwayat lain bahwa shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dari 11 raka’at?
JAWAB: Ya ada beberapa bukti.
Dalam satu riwayat, shalat malam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam justru 13 raka’at.
“Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menunaikan shalat malam 13 raka’at.” (HR. Muslim, Ibnu al-Mundzir dalam
al-Ausath [5/157] dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya [2/191]).
Shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sebanyak 13 raka’at justru diriwayatkan dari beberapa shahabat antara lain,
Zaid bin Khalid al-Juhani, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, dan Jabir bin
Abdullah radhiyallahu ‘anhum.
Dalam riwayat lain, shalat malam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam 16 raka’at.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam selalu menunaikan shalat pada malam hari sebanyak 16 raka’at,
selain shalat maktubah (fardhu)”. HR al-Imam Ahmad dengan sanad yang para
perawinya tsiqat (dipercaya).
Dalam riwayat lain, shalat malam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam 17 raka’at.
Abu al-Hasan bin al-Dhahhak meriwayatkan dari Thawus secara
mursal, berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menunaikan
shalat pada malam hari 17 raka’at”. (Al-Shalihi al-Syami, Subul al-Huda wa
al-Rasyad fi Sirah Khair al-‘Ibad, juz 8 hlm 294).
Dari beberapa versi riwayat yang sampai kepada kita,
ternyata shalat malam Rasulullah Saw. ada 9 riwayat yang berbeda, mulai dari 4, 7, 8, 9, 6, 11,
13, 16 dan 17 raka’at. Semuanya diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits.
SOAL: Berarti kelompok yang memastikan shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya 11 raka’at tidak mengetahui
tentang beberapa versi riwayat yang ada dalam kitab-kitab hadits?
JAWAB: Mungkin begitu. Dan atau mungkin juga tahu, tetapi
memahaminya dengan kacamata olahraga (main bola misalnya). Misalnya dia
berpikir bahwa riwayat 11 raka’at ada dalam Shahih al-Bukhari, dengan begitu
berarti 11 raka’at lebih kuat dari riwayat yang lain. Padahal dalam memahami
hadits, sistimatika yang diambil oleh para ulama bukan adu kekuatan riwayat.
SOAL: Kalau memang versi shalat malam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam paling banyak 17 raka’at, lalu bagaimana kalau kita shalat
lebih dari 17 raka’at?
JAWAB: Shalat malam termasuk shalat sunnah mutlak yang tidak
dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Al-Bukhari meriwayatkan dalam
Shahih-nya:
“Dari Ibnu Umar,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat malam dikerjakan 2
raka’at, 2 raka’at. Apabila salah seorang kamu khawatir shubuh, shalatlah 1
raka’at, sebagai witir bagi shalat yang telah dikerjakan.” (HR. al-Bukhari
[990]).
Hadits di atas memberikan pengertian, bahwa shalat malam
tidak memiliki batas tertentu, misalnya harus 8 atau 10 raka’at. Akan tetapi
shalat malam boleh dikerjakan berapa saja, dengan dilaksanakan 2 raka’at, 2
raka’at. Dalam hadits lain juga diriwayatkan:
“Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian mengerjakan shalat witir 3 raka’at, menyerupai shalat
maghrib. Akan tetapi berwitirlah 5, 7, 9. 11 raka’at, atau lebih banyak dari
itu.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak [1/446], al-Baihaqi dalam al-Sunan
al-Kubra [3/31], Ibnu Hibban dalam Shahih-nya [6/185], Ibnu al-Mundzir dalam
al-Ausath [5/184]). Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim,
al-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish al-Habir.
Dalam hadits di atas, terdapat perintah menunaikan shalat
witir dengan 7 raka’at, 9 raka’at, 11 raka’at, atau lebih banyak lagi. Hal ini
membuktikan bahwa shalat malam, termasuk shalat taraweh lebih dari 11 raka’at,
yaitu 23 raka’at, tidak termasuk bid’ah, bahkan sesuai dengan sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih.
SOAL: Mengapa shalat taraweh yang dilakukan oleh umat Islam
sebanyak 23 raka’at?
JAWAB: Mayoritas umat Islam melakukan shalat taraweh
sebanyak 23 raka’at, karena jumlah itu yang dilakukan pada masa sahabat, yaitu
masa Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum. Al-Imam al-Tirmidzi berkata dalam
kitabnya al-Sunan:
Ahli ilmu (para ulama) berbeda pendapat tentang shalat malam
pada bulan Ramadhan. Sebagian berpendapat, untuk menunaikan shalat 41 raka’at bersama witir, yaitu
pendapat penduduk Madinah. Pengamalam berlaku seperti ini di kalangan mereka di
Madinah.
Mayoritas ahli ilmu mengikut apa yang diriwayatkan dari
Umar, Ali dan lain-lain dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
yaitu 20 raka’at. Ini adalah pendapat al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan
al-Syafi’i.
Al-Syafi’i berkata: Demikianlah aku menjumpai di negeri kami
di Makkah, mereka menunaikan shalat 20 raka’at.
Ahmad berkata: Dalam hal ini telah diriwayatkan beberapa
versi, dan tidak pernah dipastikan dengan batasan tertentu.
Ishaq berkata: Kami memilih 41 raka’at sesuai apa yang
diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab. (Sunan al-Tirmidzi, juz 2 hlm 162).
SOAL: Apakah riwayat taraweh 23 raka’at dari para sahabat
itu riwayat yang shahih?
JAWAB: Pelaksanaan shalat taraweh secara terorganisir dengan
satu imam dan di awal malam, belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.
pelaksanaan shalat taraweh tersebut baru dilakukan pada masa Khalifah Umar bin
al-Khaththab. Pada awal mula shalat taraweh digagas oleh Khalifah Umar,
dilakukan dengan 8 raka’at, plus witir 3 raka’at, dengan imam Ubai bin Ka’ab
dan Tamim al-Dari. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab
al-Muwaththa’.
Kemudian pada masa-masa selanjutnya, shalat taraweh
dilakukan dengan 20 raka’at, dan 3 witir, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam
Malik dalam kitab al-Muwaththa’ juga dari jalur Yazid bin Khushaifah. Hal ini
dilakukan untuk meringankan kepada jama’ah yang menunaikan shalat taraweh pada
waktu itu. Karena ketika shalat taraweh dilakukan dalam 8 raka’at, para imam
membacakan 50 atau 60 ayat dalam setiap raka’at, sehingga shalat taraweh
selesai menjelang terbitnya fajar.
Kemudian karena hal ini dianggap memberatkan
bagi jama’ah, lalu sistemnya dirubah menjadi 23 raka’at, di mana dalam setiap
raka’at, sang imam hanya membaca 20 atau 30 ayat. Sehingga sedikitnya ayat yang
dibaca dalam shalat, dapat tertutupi dengan jumlah raka’at yang lebih banyak.
Pelaksanaan shalat taraweh 23 raka’at padamasa Khalifah Umar
tersebut telah dishahihkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam al-Khulashah dan
al-Majmu’, al-Zaila’i dalam Nashb al-Rayah, al-Subki dalam Syarh al-Minhaj,
al-Hafizh Ibnu al-‘Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib, al-‘Aini dalam ‘Umdah al-Qari,
al-Suyuthi dalam al-Mashabih, Ali al-Qari dalam Syarh al-Muwaththa’, al-Nimawi
dalam Atsar al-Sunan dan lain-lain.
Syaikh Ismail al-Anshari, salah seorang
ulama Wahabi kontemporer telah menshahihkan riwayat tersebut dalam dalam
kitabnya, Tashhih Hadits Shalat al-Tarawih ‘Isyrin Rak’ah wa al-Radd ‘ala
al-Albani fi Tadh’ifih. Kitab ini sangat bagus untuk dibaca.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhuma, shalat taraweh tetap dilakukan dalam 23 raka’at,
sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (juz 2 hal.
496). Shalat taraweh dengan jumlah 23 raka’at berlangsung hingga masa-masa
berikutnya. Kecuali penduduk Madinah yang melakukannya 39 raka’at dan 41
raka’at sejak masa Salaf sebagaimana diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits.
SOAL: Bagaimana dengan shalat taraweh menurut Madzhab Empat?
JAWAB: Menurut madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, jumlah
maksimal shalat taraweh adalah 20 raka’at ditambah 3 raka’at shalat witir. Hal
ini berdasarkan shalat taraweh yang diriwayatkan dari Khalifah Umar, Utsman dan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum.
Sedangkan menurut madzhab Maliki,
jumlah raka’at shalat taraweh menurut riwayat yang populer dari Imam Malik
adalah 46 raka’at, selain raka’at witir, sebagaimana diceritakan oleh al-Hafizh
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Oleh karena itu pandangan yang membid’ahkan
shalat taraweh lebih dari 11 raka’at adalah pandangan yang bid’ah dan tidak sesuai
dengan ijma’ ulama salaf yang shaleh. Wallahu a’lam.
Umroh 21 Juta 2017
ReplyDelete