Persiapan ilmu Pranikah
February 25, 2015
Add Comment
Faquha.com - Ilmu laksana
sepasang mata bagi orang yang buta, tanpa ilmu orang yang buta tetap bisa
mencapai tujuan tapi dengan langkah yang tersendat-sendat dan membutuhkan waktu
yang lama. Orang yang berilmu tentu jauh berbeda dengan orang yang tidak
memiliki ilmu dengan ilmu kita dapat menjalani sesuatu dengan baik.
Begitu pula dengan pernikahan,
pernikahan membutuhkan ilmu. Banyak pernikahan yang kandas di tengah jalan
akibat tidak memiliki ilmu. Sebagai contoh suami istri tidak mengetahui hak dan
kewajibannya, sehingga terjadi banyak pelanggaran. Pernikahan menjadi tidak
harmonis dan tidak dapat mencapai tujuan.
Hak dan kewajiban istri
Sebagai seorang istri harus
mengetahui apa saja hak-hak dan kewajiban seorang istri setelah menikah, jangan
sampai seorang istri hanya menuntuk hak tetapi melalikan kewajiban seorang
istri. Tugas utama seorang istri adalah patuh dan taat kepada suami selama
suami memerintahkan hal-hal yang baik.
Mengelola urusan rumah tangga dengan
baik dan merawat serta mendidik anak-anak dengan baik. Kelihatannya sedikit dan
mudan, tetapi banyak dan cukup berat untuk diamalkan. Terutama hal taat dan
patuh kepada suami, apalagi jika istri merasa lebih tinggi dari pada suami.
Mengapa seorang istri diwajibkan taat kepada suami? Karena setelah menikah,
suamilah orang yang mengambil tanggung jawab atas istri. Baik buruknya seorang
istri tergantung suami. Selain taat kepada suami seorang istri juga wajib
menjaga kehormatan, harta anak dan rumah suami.
Selain kewajiban, seorang istri juga
memiliki hak, seorang istri harus mengetahui hak-hak tersebut agar tidak
disia-siakan. Hak utama adalah mendapatkan perlakuan yang baik dari suami, seperti
perlakuan ucapan maupun perbuatan yang baik. Tidak sedikit suami yang suka
menekan istrinya secara psikis, misalnya dengan terus menerus menyebut
kesalahan istri, selalu mempermasalahkan kekurangan istri atau mengkritik istri
dengan pedas.
Rasulullah menyuruh suami mendidik istri dengan baik dan lemah lembut,
karena istri di ciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, jika terlalu keras
meluruskannya ia akan patah, atau dalam syair di katakana seorang wanita ibarat
kaca yang berdebu jika terlalu keras membersihkannya nanti ia mudah pecah.
Hak selanjutnya adalah dinafkahi
sesuai kesanggupan suami (An-Nisa (4): 34). Seorang suami tidak boleh pelit
terhadap istrinya, meskipun istri sudah memiliki penghasilan sendiri suami
tetap harus menafkahinya.
Hak seorang istri lainnya adalah
mendapatkan pengajaran mengenai agama dari suaminya, jika suami menyuruh istri
solat ketika waktunya tiba atau menyuruh memakai jilbab itu adalah salah satu
tanggung jawabnya sebagi suami. Kalaupun seorang istri lebih baik ilmunya dari
pada suami harus tetap menghormati dan menganggapnya sebagi salah seorang guru
dalam hidup.
Dalam hubunga seks suami istri juga
harus mendapatkan kepuasan yang sama. Itulah sebabnya Rasulullah melarang azl
(suami melarang membuang sperma di luar vagina istri), kecuali atas persetujuan
istri, karena kepuasan istri dalam berhubungan seks seringkalai datang
belakangan, jadi jika diputus ditengah jalan bisa jadi istri merasa tidak puas.
Rasulullah juga melarang suami yang terus menerus beribadah, sehingga tidak mau
berhubungan lagi dengan istrinya.
Masih banyak ilmu mengenai hak dan
kewajiban suami istri yang perlu diketahui sebelum melangkah ke jenjang
pernikahan. Bisa dibaca dalam buku tentang pernikaha atau merujuk langsung dari
Al-Qur’an. (Syahidah)
0 Response to "Persiapan ilmu Pranikah"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR