-->

Persiapan ilmu Pranikah


Faquha.com - Ilmu laksana sepasang mata bagi orang yang buta, tanpa ilmu orang yang buta tetap bisa mencapai tujuan tapi dengan langkah yang tersendat-sendat dan membutuhkan waktu yang lama. Orang yang berilmu tentu jauh berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu dengan ilmu kita dapat menjalani sesuatu dengan baik.

Begitu pula dengan pernikahan, pernikahan membutuhkan ilmu. Banyak pernikahan yang kandas di tengah jalan akibat tidak memiliki ilmu. Sebagai contoh suami istri tidak mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga terjadi banyak pelanggaran. Pernikahan menjadi tidak harmonis dan tidak dapat mencapai tujuan.

Hak dan kewajiban istri

Sebagai seorang istri harus mengetahui apa saja hak-hak dan kewajiban seorang istri setelah menikah, jangan sampai seorang istri hanya menuntuk hak tetapi melalikan kewajiban seorang istri. Tugas utama seorang istri adalah patuh dan taat kepada suami selama suami memerintahkan hal-hal yang baik.

Mengelola urusan rumah tangga dengan baik dan merawat serta mendidik anak-anak dengan baik. Kelihatannya sedikit dan mudan, tetapi banyak dan cukup berat untuk diamalkan. Terutama hal taat dan patuh kepada suami, apalagi jika istri merasa lebih tinggi dari pada suami. Mengapa seorang istri diwajibkan taat kepada suami? Karena setelah menikah, suamilah orang yang mengambil tanggung jawab atas istri. Baik buruknya seorang istri tergantung suami. Selain taat kepada suami seorang istri juga wajib menjaga kehormatan, harta anak dan rumah suami.

Selain kewajiban, seorang istri juga memiliki hak, seorang istri harus mengetahui hak-hak tersebut agar tidak disia-siakan. Hak utama adalah mendapatkan perlakuan yang baik dari suami, seperti perlakuan ucapan maupun perbuatan yang baik. Tidak sedikit suami yang suka menekan istrinya secara psikis, misalnya dengan terus menerus menyebut kesalahan istri, selalu mempermasalahkan kekurangan istri atau mengkritik istri dengan pedas. 

Rasulullah menyuruh suami mendidik istri dengan baik dan lemah lembut, karena istri di ciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, jika terlalu keras meluruskannya ia akan patah, atau dalam syair di katakana seorang wanita ibarat kaca yang berdebu jika terlalu keras membersihkannya nanti ia mudah pecah.

Hak selanjutnya adalah dinafkahi sesuai kesanggupan suami (An-Nisa (4): 34). Seorang suami tidak boleh pelit terhadap istrinya, meskipun istri sudah memiliki penghasilan sendiri suami tetap harus menafkahinya.

Hak seorang istri lainnya adalah mendapatkan pengajaran mengenai agama dari suaminya, jika suami menyuruh istri solat ketika waktunya tiba atau menyuruh memakai jilbab itu adalah salah satu tanggung jawabnya sebagi suami. Kalaupun seorang istri lebih baik ilmunya dari pada suami harus tetap menghormati dan menganggapnya sebagi salah seorang guru dalam hidup.   

Dalam hubunga seks suami istri juga harus mendapatkan kepuasan yang sama. Itulah sebabnya Rasulullah melarang azl (suami melarang membuang sperma di luar vagina istri), kecuali atas persetujuan istri, karena kepuasan istri dalam berhubungan seks seringkalai datang belakangan, jadi jika diputus ditengah jalan bisa jadi istri merasa tidak puas. Rasulullah juga melarang suami yang terus menerus beribadah, sehingga tidak mau berhubungan lagi dengan istrinya.


Masih banyak ilmu mengenai hak dan kewajiban suami istri yang perlu diketahui sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Bisa dibaca dalam buku tentang pernikaha atau merujuk langsung dari Al-Qur’an. (Syahidah)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persiapan ilmu Pranikah"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel