Amnesty International: hukuman mati tidak manusiawi dan merendahkan martabat
February 20, 2015
Add Comment
Tasikmalaya Faquha.Site – Kejaksaan Agung RI akan kembali mengeksekusi 11 orang terkait kejahatan narkotika
dan pembunuhan.
Amnesty International melalui Sekertaris Jendralnya Salil Shetty dalam keterangan persnya, Kamis menentang
hukuman mati untuk semua kejahatan tanpa kecuali. Eksekusi mati adalah suatu pelanggaran terhadap hak atas hidup dan
merupakan penghukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan
martabat. Paparnya
Dengan melanjutkan eksekusi, Indonesia akan melanggar hukum
dan standar HAM internasional. Setidaknya dua dari mereka yang telah mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan standar internasional menetapkan
bahwa tidak boleh ada eksekusi sebelum PK tersebut diputuskan.
Amnesty International juga mengkhawatirkan beberapa individu yang menghadapi eksekusi tidak memiliki bantuan hukum yang memungkinkan mereka untuk mengajukan upaya hukum PK.
Amnesty International juga mengkhawatirkan beberapa individu yang menghadapi eksekusi tidak memiliki bantuan hukum yang memungkinkan mereka untuk mengajukan upaya hukum PK.
Khusus untuk Rodrigo
Gularte Warga Negara Brasil yang didiagnosa memiliki masalah skizofrenia
paranoid (paranoid schizophrenia) dan gangguan bipolar (bipolar disorder)
dengan karakteristik psikotik, Amnesti Nasional menyinggung hukum
internasional yang melarang
penggunaan hukuman mati terhadap mereka yang memiliki gangguan mental atau
pikiran.
"Kami menyambut laporan terbaru bahwa pemerintah Indonesia akan meninjau ulang kasus Gularte dan bahwa ia mungkin tidak akan dieksekusi jika ia diketahui memiliki gangguan mental," katanya.
"Ini meremehkan hak individu untuk memohon pengampunan atau pengurangan hukuman, yang jelas tercantum pada Pasal 14 Konstitusi Indonesia dan Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia merupakan negara anggota," katanya. Kejahatan narkotika tidak memenuhi syarat sebagai "kejahatan paling serius" yang bisa diterapkan dengan hukuman mati menurut ICCPR.
Selain itu, tidak ada bukti yang meyakinkan hukuman mati mencegah kejahatan lebih efektif dibanding dengan penggunaan hukuman-hukuman yang lainnya.
Sebuah studi komprehensif yang dilakukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang hubungan hukuman mati dan tingkat kejahatan pembunuhan menyimpulkan bahwa penelitian tersebut gagal menunjukkan suatu bukti ilmiah hukuman mati memiliki efek jera yang lebih besar ketimbang hukuman penjara seumur hidup.
Sebagaimana PBB dan badan-badan lainnya menyatakan, memerangi kejahatan serius dan ketidakamanan memerlukan investasi dalam penegakan hukum yang efektif dan sistem peradilan pidana. (DE, AN)
0 Response to "Amnesty International: hukuman mati tidak manusiawi dan merendahkan martabat"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR