-->

Usaha Ibnu Rushd dalam pemaduan antara agama dan Filsafat.


Jakarta, Faquha - Ibn Ruyd  (Averos) lahir  di Cordova (dalam bahasa arab dikenal dengan Qurtubi) sebuah wilayah Andalusia (Spanyol sekarang) pada tahun 520 H/1126 M. dan wafat pada tahun 595 H/ 1198 M.

Puncak Karir Ibn Rusyd adalah sebagai Mufti Agung, sebuah jabatan yang memerlukan penguasaan disiplin ilmu. Sejarah telah mencatat bahwa Ibn Rusyd adalah seorang Faqih (Ahli Fiqih/Yuridis), Ia mempunyai karya Kitab Fiqh besar bermadzhab Maliki dan sekaligus dia campurkan dengan Ushul Fiqh nya, karyanya ini dinamakan dengan Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid.

Jika para ahli Fiqh lain memisahkan Fiqh dan Ushul Fiqh, Ibn Rusyd menghadirkan sebuah karya fiqh dan Ushul Fiqh dimana keduanya "bermesraan" dalam sebuah karya. Kita tahu misalnya Muhammad bin Idris al-Syafi'i membuat karya al-Umm (fiqh) dan al-Risalah (Ushul Fiqh), atau al-Ghazali punya karya al-Mustasfa (Ushul Fiqh) dan Ihya Ulumuddin (campuran antara Fiqh dan Tasawuf)

Tak tanggung-tanggung, Karya Fiqh sekaligus Ushul Fiqh Ibn Rusyud ini diberi nama (Bidayatul Mujtahid) artinya persiapan untuk menjadi soerang Mujtahid. judul ini terbilang sangat menantang mengingat saat itu muncul doktrin besar bahwa pintu Ijtihad telah tertutup. Ibn Rusyd memang memerangi jumudism (menutup dalam berpikir) hingga terjerumus pada taklid buta, gagasannya sangat penting dan tertuang dalam khazanah-khazanah akademika Islam.

Kecerdasan Ibn Rusyd, dan Ide-idenya yang brilian menjadikannya ia sebagai penasehat keluarga kerajaan (Pemerintah), kedekatan ini memicu kecemburuan para Komptetitor pada masanya, hingga dibikinlah skenario untuk menyingkirkan  Ibn Rusyd dari posisi guru putra mahkota  raja

Khalifah Yusuf bin Abdul Mu'min, mempercayakan posisi-posisi penting terhadap Ibn Rusyd dianataranya:

  1. Hakim di Kota Asybilliyah pada tahun 565 H/1169 M
  2. Hakim Agung (Ketua MK) di Cordova pada tahun 578 H/1171 M.


Ibn Rusyd juga  merupakan filosof muslim  barat terbesar di abad pertengahan dan komentator terhadap karya-karya  Aristoteles, Plato, Iskandar Aprhodisias, Plotinus, Galinus, al-Farabi, Ibnu Sina, al-Gazali dan Ibnu Bajah.

Ibn Rusyd keluar dari doktrin dan stigma negatif  kepada para filosof.Saat itu di wilayah Islam lainnya yakni di Baghdad muncul Isu  telah kafirnya para filosof pasca keluarnya karya al-Ghazali bernama Tahaful al-Fulasifah (sesatnya para Filosof) yang dikeluarkan dari Universitas al-Nizamiyyah

Setelah itu memang para Filosof tidak mendapatkan tempat di dunia Suni khusunya Baghdad, lalu di Filosof berkembang di Syi'ah dan bekembang di wilayah Islam Eropa (Andalusia). kehadiran Ibn Tufail, Ibn Bajjah, Ibn Rusyd merupakan suatu bukti bahwa Filsafat berkembang di Andalusia.

Ibn Rusyd melakukan pembelaan terhadap para filosof dengan sebuah karya yang bernama Tahafut al-Tahafut (Kerancuan kitab al-Tahafut). sebuah antitesa terhadap karya al-Ghazali (Tahafut al-Fulasifah). 

Dalam artikel ini penulis tidak akan membahas tuduhan al-Ghazali terhadap Filosof dalam Tahafut al-Fulasifah dan jawaban Ibn Rusyd atas tuduhan itu dalam Tahafut al-Tahafut. Insya Allah di Artikel selanjutnya.

berikut adalah poin-poin dari usaha-usaha Ibn Ruysd dalam pemaduan antara Agama dan Filsafat

  1. Agama menganjurkan untuk  berfilsafat
  2. Agama mengandung makna dohir dan batin 
  3. Kaidah-kaidah Ta’wil
  4. Batas kemampuan akal

Menurut Ibnu Rusyd, falsafat tidaklah bertentangan dengan akal, bahkan orang Islam diwajibkan atau sekurang-kurang nya dianjurkan mempelajari .

Tugas Filsafat ialah tidak lain daripada berpikir tetang wujud untuk mengetahui pencipta semua yang ada ini dan al-Quran, sebagaimana dapat dilihat dari ayat-ayat yang mengandung perintah untuk bepikir:

Misalnya ada ayat yang terjemahannya "Apakah tidak mereka renungkan", atau Apakah tidak mereka lihat" atau "Perhatikan apakah tidak mereka ketahui" dan sebagainya

Pesannya adalah menyuruh manusia supaya berpikir tetang wujud dan alam sekitarnya untuk mengetahui Tuhan. Dengan demikian Quran sebenarnya menyuruh manusia supaya berfalsafat. Kalau pendapat akal dan fasafat bertentangan dengan Teks wahyu, maka teks wahyu harus diberi interpretasi demikian rupa sehingga menjadi sesuai dengan pendapat akal.

Untuk itu dipakai takwil ayat-ayat al-Quran mempunyai arti-arti lahir dan batin. Arti batin ini hanya dapat diketahui oleh filosof-filosof dan tak boleh disampaikan kepada orang awam. Menurut ibnu Rusyd, ada beberapa hal yang boleh diketahui hanya oleh filosof, dan tidak boleh diteruskan kepada kaum awam.

wallahu A'lam


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Usaha Ibnu Rushd dalam pemaduan antara agama dan Filsafat. "

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel