-->

Mengenal Istilah-Istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil); Abdi Negara

Jakarta, FaquhaNews - Setelah Yudi Menpan RB (Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melakukan banyak gebrakan di awal jabatannya, Kementrian satu ini menjadi primadona sering menempati Trending Topik di media sosial. 

Gencar diberitakan sang Mentri telah melakukan sejumlah kebijakan, agar PNS tidak hanya 3D (Datang, Duduk, Diam)

Melalui iartikel ini pembaca akan dikenalkan dengan istilan-istilah di PNS yang menjadi konsen dari Kementrian PAN RB. berikut penjelasannya seperti yang dimuat di Ryder-Sytem.Net (14/1/2015) : 




1. Kepegawaian

Menurut penjelasan umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 disebut bahwa yang dimaksud dengan Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai negeri".

2. Pegawai Negeri

Secara sederhana pengertian "Pegawai Negeri adalah seseorang yang bekerja pada instansi/lembaga pemerintah dat digaji dengan anggaran pemerintah". Dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Pegawai Negeri terdiri atas :

a. PNS;

b. Anggota TNI;

c. Anggota POLRI;

Sedangkan PNS terdiri dari :

PNS Pusat dan PNS Daerah.

Dalam pengertian pegawai negeri terdapat unsur-unsur warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pejabat yang berwenang

Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang

mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 25 undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhantian pegawai negeri sipil dilakukan oleh Presiden.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian

Yang dimaksud dengan pejabat pembina kepegawaian adalah pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen/kesekretariatan lembaga tinggi

negara/daerah provinsi/daerah kabupater/daerah kota yang diberi delegasi sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pangertian tersebut terdapat dua pejabat pembina kepegawaian, yaitu pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah contoh : Menteri yang memimpin Departemen (Menteri Keuangan dan sebagainya), Kepala LAN, Pimpinan Kesekretariatan, dan Gubernur Kepala Daerah Provinsi/ Bupati.

5. Pejabat yang berwajib

Yang dimaksud dengan pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Contoh: POLRI dan Jaksa

6. Pejabat Negara

Yang dimaksud dengan pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan amandemennya dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Menurut pasal 11 UU Nomor 43 Tahun 1999, pejabat negara terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua Wakil Ketua dan Anggota MPR;

c. Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPR;

d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua" Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK;

g. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan

sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

i. Gubemur dan Wakil Gubemur;

j. Bupati dan Wakil Bupati;

k. Walikota dan Wakil Walikota;

l. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Kedudukan, kewajiban, dan hak pejabat negara tidak sama dengan pegawai negeri karena ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya berbeda-Contoh: gaji pokok pejabat negara lebih besar dari gaji pokok pegawai negeri, pensiun pokok pejabat negara besamya 1% per bulan, sedangkan pegawai negeri 2,5% per tahun.

7.Jabatan Negeri

Jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan. Jabatan dalam bidang eksekutif, contohnya jabatan Menteri, Gubemur/Bupati/Walikota, jabatar-jabatan pada BUMN/BUMD, pegawai desa, dan jabatan-jabatan dalam pegawai negeri.

8. Jabatan Karier

Yang dimaksud dengan jabatan karier adalah jabatan struktural dan jabatan-jabatan

fungsional yang hanya dapat diduduki pegawai negeri sipil. Contoh : Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Sekretaris Ditjen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang, Kepala Kantor, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian Umum, Pemeriksa Pajak, Penilai PBB, Widyaiswara, Arsiparis, Pustakawan, dan lain-lain.

9. Jabatan Organik

Yang dimaksud dengan jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

10. Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.

11, Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat)

Yang dimaksud dengan PNS Pusat adatah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belarja Negara dan bekerja pada Departemer/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS Daerah dipekerjakan untuk tugas negara lainnya. Contoh : PNS Departemen Keuangan yang tersebar dari daerah Sabang sampai Merauke tetap disebut PNS Pusat.

12. PNS Daerah

Yang dimaksud dengan PNS Daerah adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Contoh : PNS Pemda DKI Jakarta

13. PNS Diperbantukan di liuar Instansi Induk

yaitu PNS yang bekerja di instansi ain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan pada instansi yang menerima Perbantuan, sedangkan pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh instansi PNS berasal.

14. PNS Dipekerjakan di luar instansi induk

yaitu PNS yang bekerja di instansi lain karena dipekerjakan dan penggajiannya serta pernbinaan kepegawaiannya dilakukan oleh instansi PNS berasal

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengenal Istilah-Istilah PNS (Pegawai Negeri Sipil); Abdi Negara"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel