5 Posisi Nabi sebagai Mufassir
March 9, 2012
1 Comment
Fungsi
Nabi sebagai mubayyin makna mujmal
1.
Seorang
laki-laki bertanya kepada Rasul mengenai QS. Al-Hijr: 90- 91
كَمَا أَنزلْنَا عَلَى
الْمُقْتَسِمِينَ (90) الَّذِينَ جَعَلُوا الْقُرْآنَ عِضِين
Laki-laki tersebut
bertanya: “siapakah al-Muqtasimun”? dan Rasul menjawab: “Yahudi dan
Nasrani, lalu laki-laki tadi bertanya kembali ما عضين ؟” dan Nabi
menjawab: “Yakni orang-orang yang kepada al-Quran sebagian dan menolak sebagian
nya lagi[1]
2. Mengenai Asyhurul
Hurum, (bulan-bulan Haram) dalam QS. Al-Taubah : 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram
Dalam ayat
tidak merincinya satu-persatu, maka Nabi menyebutkan nya satu persatu yakni :
Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab.[13
Fungsi Nabi menjelaskan makna yang Musykil dalam Al-Quran
1.
Penjelasan Rasul mengenai QS.
Al-Baqarah : 182
Dihalalkan bagi kamu pada
malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Nabi
menjelaskan bahwasanya “benang putih dari benang hitam” tersebut di atas adalah
Cahaya siang dan kegelapan malam[2]
Fungsi
Nabi sebagai Takhsis
al-Am; Mengkhususkan
yang Umum
1.
QS.
Al-Nisa : 11
يوصيكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ
الأنثيين
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan
Dalam ayat tersebut disebutkan secara Umum bahwa setiap
Bapak dan setiap anak akan menerima Waris secara mutlak, akan tetapi sunnah
menjelaskan tidak setiap bapak atau anak akan menerima harta warisan jika ada
sebab berikut: jika ada salah satu nya Kufur
2.
QS. Al-
Maidah : 38
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٣٨)
Dalam ayat ini bahwasanya yang mencuri harus dipotong
tangannya, baik sedikit atau banyak barang curiannya, akan tetapi di Takhsis
oleh Nabi bahwa seorang pencuri di potong tangannya jika melebihi satu per
empat dinar[3]
Membatasi
Makna ayat Yang Mutlak
1.
QS. Al-Maidah : 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.
Arti tangan
dalam ayat ini Mutlak, tidak ada batasan, sementara yang dinamakan tangan, bisa
jadi dari mulai pergelangan, atau mulai dari siku, atau mulai dari bahu, akan
tetapi Nabi, membatasi potongan tangan sampai pada pergelangan tangan.
2. QS.
Al-Hajj : 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian,
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[ dan hendaklah mereka melakukan
melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)
Ayat ini menunjukan kewajiban untuk bertawaf dalam
keadaan apapun, akan tetapi Nabi memberi contoh bahwa Tawaf harus lah dalam
keadaan Suci.
3. QS.
Al-Nisa : 11
مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
Ayat ini menceritakan pembagian Harta di lakukan setelah
memenuhi wasiat yang meninggal, dan menurut ayat ini juga bahwa bahwa
wasiat secara mutlak tanpa ada ukuran, akan tetapi Sunnah menjelaskan bahwa
Wasiat tidak boleh melebihi dari satu pertiga harta.
Fungsi Nabi Sebagai Taudih al-Mubham mencerahkan
sesuatu yang masih Mubham
1. QS.
al-Hijr : 87
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ
الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
Dan sesungguhnya Kami telah
berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al Quran yang
agung.
Nabi
menjelaskan bahwa Sabul matsani menurut ayat tersebut adalah surat
al-Fatihah:
أم القرآن الفاتحة هي السبع المثانى
2. as-Shafat
: 77
وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ
الْمُجِيبُونَ (75) وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ
(76(وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ
Sesungguhnya
Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan
(adalah Kami).75, Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari
bencana yang besar (76). Dan
Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan. (77)
Samrah
meriwayatkan dari Nabi mengenai keturunan Nabi Nuh :
[2] Abu
Muhammad Bin Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Lebanon: Bait al-fkar
al-Dawuliyah, 2008), bab Tafsir Surah al-Baqarah, h. 501
terimakasih atas materinya ka...
ReplyDelete