-->

5 Posisi Nabi sebagai Mufassir

 Fungsi Nabi  sebagai mubayyin makna mujmal

1.      Seorang laki-laki bertanya kepada Rasul mengenai QS. Al-Hijr: 90- 91

كَمَا أَنزلْنَا عَلَى الْمُقْتَسِمِينَ (90) الَّذِينَ جَعَلُوا الْقُرْآنَ عِضِين

Laki-laki tersebut bertanya: “siapakah al-Muqtasimun”? dan Rasul menjawab: “Yahudi dan Nasrani, lalu laki-laki tadi bertanya kembali ما عضين ؟   dan Nabi menjawab: “Yakni orang-orang yang kepada al-Quran sebagian dan menolak sebagian nya lagi[1]

2.      Mengenai Asyhurul Hurum, (bulan-bulan Haram) dalam QS. Al-Taubah :  36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ 

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram

Dalam ayat tidak merincinya satu-persatu, maka Nabi menyebutkan nya satu persatu yakni : Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab.[13

   Fungsi Nabi menjelaskan makna yang Musykil dalam Al-Quran

1.      Penjelasan Rasul mengenai QS. Al-Baqarah : 182

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Nabi menjelaskan bahwasanya “benang putih dari benang hitam” tersebut di atas adalah Cahaya siang dan kegelapan malam[2]

Fungsi Nabi sebagai Takhsis al-Am; Mengkhususkan yang Umum

1.      QS. Al-Nisa : 11
يوصيكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan

Dalam ayat tersebut disebutkan secara Umum bahwa setiap Bapak dan setiap anak akan menerima Waris secara mutlak, akan tetapi sunnah menjelaskan tidak setiap bapak atau anak akan menerima harta warisan jika ada sebab berikut: jika ada salah satu nya Kufur

لا يرث المسلم الكافر

2.      QS. Al- Maidah : 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٣٨)

Dalam ayat ini bahwasanya yang mencuri harus dipotong tangannya, baik sedikit atau banyak barang curiannya, akan tetapi di Takhsis oleh Nabi bahwa seorang pencuri di potong tangannya jika melebihi satu per empat dinar[3]

Membatasi Makna ayat Yang Mutlak

1.      QS. Al-Maidah : 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Arti tangan dalam ayat ini Mutlak, tidak ada batasan, sementara yang dinamakan tangan, bisa jadi dari mulai pergelangan, atau mulai dari siku, atau mulai dari bahu, akan tetapi Nabi, membatasi potongan tangan sampai pada pergelangan tangan.

2.      QS. Al-Hajj : 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[ dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)

Ayat ini menunjukan kewajiban untuk bertawaf dalam keadaan apapun, akan tetapi Nabi memberi contoh bahwa Tawaf harus lah dalam keadaan Suci.

3.      QS. Al-Nisa : 11

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)

Ayat ini menceritakan pembagian Harta di lakukan setelah memenuhi wasiat yang meninggal, dan menurut ayat ini juga bahwa  bahwa wasiat secara mutlak tanpa ada ukuran, akan tetapi Sunnah menjelaskan bahwa Wasiat tidak boleh melebihi dari satu pertiga harta.

Fungsi Nabi Sebagai Taudih al-Mubham mencerahkan sesuatu yang masih Mubham

1.      QS. al-Hijr : 87

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al Quran yang agung.

Nabi menjelaskan bahwa Sabul matsani menurut ayat tersebut adalah surat al-Fatihah:
                   
    أم القرآن الفاتحة هي السبع المثانى
2.      as-Shafat : 77

 وَلَقَدْ نَادَانَا نُوحٌ فَلَنِعْمَ الْمُجِيبُونَ (75) وَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ مِنَ الْكَرْبِ الْعَظِيمِ (76(وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ 

Sesungguhnya Nuh telah menyeru Kami: maka sesungguhnya sebaik-baik yang memperkenankan (adalah Kami).75, Dan Kami telah menyelamatkannya dan pengikutnya dari bencana yang besar (76). Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan. (77)

Samrah meriwayatkan  dari Nabi mengenai keturunan Nabi Nuh :
سام أبو العرب، وحام أبو الحبش، ويافث أبو الروم[4]

[1] Jaluddin al-Suyuti, Al-Itqan, (Beirut: Darul Fikr), Juz. II, hal. 253.
[2] Abu Muhammad Bin Ismail al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Lebanon: Bait al-fkar al-Dawuliyah, 2008), bab  Tafsir Surah al-Baqarah, h. 501
[3]Lihat Hadis Riwayat Ibnu Majah, Juz. II, hal. 86
          [4] Hadis riwayat Imam Turmudzi, Juz. VI, hal. 43.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "5 Posisi Nabi sebagai Mufassir "

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel