Hukum Allah
HUKUM ALLAH
Saya bermalam di rumah teman di sebuah desa yang cukup jauh dari kota Jember. Kasian namanya. Saat kami berbincang ringan sambil minum kopi, angin mengirimkan suara ngqji Quran. Menurut teman saya, mengkhamatkan al-Quran merupakan tradisi umum bila seseorang wafat. Dia menyebutkan beberapa tujuan lain di balik khataman.
Saat asyik ngobrol, terdengar ayat "و من لم يحكم بما انزل الله فأولئك هم الكافرون" (Sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir).
Asmawi, sohibul bait yang cukup lama nyantri, melontarkan sebuah pertanyaan berat, "Bagaimana memaknai ayat itu? Bukankah ayat itu menegaskan bahwa hukum Allah wajib diterapkan?"
Ini bukan pertanyaan baru. Beberapa kali saya mendapatkan pertanyaan serupa. Tema "Hukum Allah" termasuk tema krusial dan sensitif karena kerap dikaitkan oleh sebagaian umat Islam dengan isu "negara Islam".
Mari kita bahas tema "negara Islam" dalam beberapa premis dan poin sebagai berikut:
1. Secara umum, kewajiban menerapkan hukum adalah sesuatu yang tidak diingkari oleh setiap Muslim.
2. Setelah memastikan kewajiban tersebut, yang perlu diperjelas adalah bagaimana memastikan sesuatu sebagai hukum Allah dan lainnya sebagai hukum selain Allah. Faktanya, kelompok2 Islam berselisih tentang substansi dan definisi hukum Allah.
Artinya, sekadar meyakini wajibnya menerapkan hukum Allah tidak berarti bisa menerapkannya secara langsung.
3. Setelah menyepekati metode penentuan sesuatu sebagai hukum Allah dan setelah mengandaikan setiap Muslim sepakat tentang metode khusus penentuan hukum Allah, maka yang perlu diperjelas adakah penafsiran tunggal tentang teks2 yang dianggap memuat hukum2 Allah supaya bisa diterapkan dan diberlakukan. Faktanya, tidak ada tafsir tunggal yang diterima oleh semua umat Islam kecuali beberapa hukum global seperti wajibnya shalat dan haramnya makan babi.
4. Setelah menyepakati penafsiran tunggal yang diterima oleh semua Muslim tentang hukumm Allah, yang perlu diperjelas adalah kriteria-kriteria penafsir yang diterima oleh semua yang mengimani kewajiban menerapkannya. Faktanya, jumlah penafsir, yang kompeten dan yang ngawur, sangat banyak.
5. Setelah menerima penafsir tunggal tentang hukum Allah, yang perlu diperjelas adalah apakah semua termuat dalam al-Quran. Faktanya, al-Quran tidak memuat semua hukum Allah.
6. Setelah memastikan penafsiran tunggal al-Quran, yang perlu diperjelas apakah al-Quran menetapkan hukum rinci ataukah umum. Faktanya, sebagian besar hukum dalam ayat2 muhkam bersifat umum dan tidak rinci.
7. Setelah memastikan bahwa hukum Allah tidak bisa dierapkan hanya dengan bahan ayat2 yang tidak spesifik dan rinci, yang harus diperjelas apakah Allah menurunkan hukum selain al-Quran atau tidak. Faktanya, hukum Allah tidak hanya diturunkan dalam al-Quran.
8. Bila disepakati bahwa Sunnah adalah wahyu kedua yang diturunkan atas Nabi SAW sebagai sumber hukum Allah, yang perlu diperjelas bagaimana menentukan sebuah teks sebagai Sunnah Nabi. Faktanya umat Islam mengaku mengikuti Sunnah Nabi namun berbeda dalam menentukan kriteria2 Sunnah Nabi SAW.
9. Bila ada hadis2 yang dianggap 'mutawatir' atau matan dan sanadnya diterima secara luas , maka yang perlu diperjelas cukupkah hadis2 mutawatir tersebut memuat hukum2 Allah yang tidak termuat dalam al-Quran dan hukum2 yang tidak dirincikan di dalamnya. Faktanya, umat Islam tidak bersepakat tentang jenis hadis2 mutawatir.
10. Bila dipastikan bahwa Sunnah dan hadis mutawatir sebagai wahyu yang memuat hukum2 Allah yang spesifik, maka yang perlu disepakati adalah kriteria2 "mutawatir". Faktanya setiap kelompok berlomba menetapkan kriteria2 mutawatir secara berbeda.
11. Bila dipastikan sejumlan hadis sebagai mutawatir sebagai dasar penetapan (penyimpulan) para ulama, maka yang perlu disepekati adalah kriteria-kriteria ulama yang diterima sebagai penyimpul hukum Allah. Faktanya, tak ada kriteria2 khusus dan ketat yang disepakati tentang identitas ulama oleh seluruh umat yang telah mengimani kewajiban menerapkan hukum Allah.
12. Anggaplah semua hadis mutawatir disepakati oleh umat Islam, yang perlu dipertanyakan apakah semua teks hadis tentang hukum tergolong mutawatir ataukah tidak. Faktanya, perbedaan terbesar antara Sunni dan Syiah bahkan intra mazhab2 Sunni berkisar seputar hukum alias fikih.
13. Anggaplah semua mazhab sepakat tentang hukum2 dalam hadis (melalui fusi atau apapun), yang perlu dipertanyakan apakah "penerapan" hukum Allah itu berlaku atas Muslim semata ataukah Muslim dan non Muslim. Faktanya, non Muslim tidak meyakininya sebagai hukum Allah.
14. Anggaplah penerapan hukum Allah berlaku atas Muslim semata, maka yang perlu dipertanyakan apakah pemberlakuannya bersifat personal/individual atau interpersonal/sosial. Faktanya, tidak semua individu sepakat tentang keberlakuannya secara sosial.
15. Anggaplah hukum Allah berlaku atas Muslim dan non Muslim, maka yang perlu dipertanyakan apa dasar hukum pemberlakuannya atas individu yang tidak menganggapnya sebagai hukum Allah. Faktanya, penerapkan hukum yang diyakini sebagai hukum Allah atas muslim dan non Muslim menimbulkan resistensi karena hal itu meniscayakan pemaksaan.
16. Anggaplah hukum Allah itu berlaku atas Muslim dan non Muslim, setuju atau tidak, maka yang perlu dipertanyakan siapakah sosok yang bisa diterima sebagai penegak dan pemberlaku hukum Allah atas semua individu. Faktanya, umat Islam tidak pernah bersepakat tentang figur unggul sebagai pemegang otoritas pemberlaku hukum Allah, bahkan sebagian menafikan kriteria keunggulan dan kesucian selain Nabi SAW.
Kesimpulan:
Selama tidak ada otoritas yang disepakati dan selama setiap individu tidak menerima figur otoritatif sebagai pemberlaku hukum Allah dan sebagai pemegang otoritas vertikalNya, maka hukum Allah berlaku secara personal bagi setiap pribadi yang meyakininya dengan metode pilihannya masing-masing. Setiap individu berkewajiban menerapkan hukum Allah alias agama yang diyakininya dan tidak berhak memberlakukannya secara represif atas pribadi lain.
Tak terasa obrolan santai di rumah yang teduh itu berlangsung lama. Diskusi baru berhenti setelah kedatangan teman virtual yang mau bersilaturahmi di darat. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Hukum Allah"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR