Bermazhab adalah Wajib
Faquha.com - Bermadzhab itu bukan berarti tak mengikuti al Quran ataupun Hadits Rasulillah. Bermadzhab itu artinya menyandarkan pemahaman al Quran dan al Hadits kepada seorang Ulama Mujtahid yg benar-benar menguasai ilmu alat dgn berbagai dimensi ilmu yg menyertainya untuk digunakan sebagai istinbat terhadap berbagai permasalahan hukum agama.
Misalnya saya memilih Madzhab dari Imam Syafii sebagai rujukan dalam Fiqh itu tidak berarti saya tidak ikut al Quran dan al Hadits. Tapi saya merasa tidak cukup ilmu untuk merujuk langsung kepada al Quran dan al Hadits. Dimensi al Quran dan al Hadits terlalu luas sekaligus mendalam jika dikaji secara mandiri oleh akal saya. Terlalu banyak aspek yg saling terkait dimana saya cukup sulit untuk memahaminya. Sekalipun saya mengerti Bahasa Arab dan Hapal beberpa surah di al Quran namun pemahaman saya terhadap Bahasa tidak sefasih dan sebanding sedikitpun dengan pemahaman dan kefasihan Imam Syafii terhadap Bahasa Arab. Juga hapalan saya terhadap al Quran tidak selancar sekaligus sefaham dengan apa yg dimiliki oleh Imam Syafii walau secuilpun.
Saya merasa malu jika orang semulia dan sekelas Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al Asqallani saja menyandarkan pemahamannya kepada Madzhab Syafii, tentu saya lebih pantas menyandarkan pendapat saya kepadanya. Padahal kedua Ulama di atas dikenal sebagai ulama besar yg merupakan Muhadditsin. Jika ada orang yg merasa diri tidak perlu bermadzhab mungkin perlu mengukur-ngukur keilmunnya dengan apa yg dimiliki kedua Ulama di atas.
Bagi saya bermadzhab itu adalah kehati-hatian dalam memahami sumber Islam. Sekaligus mencegah orang-orang sok pandai yg baru belajar Islam kemarin sore namun mengacak2 al Quran dan al Hadits seenak pemahamannya tanpa tinjauan keilmuan yg memadai hanya bermodalkan Bahasa Arab yg pas-pasan atau hapalan al Hadits yg tidak seberapa. Bermadzhab itu berarti beradab terhadap Ulama Mujtahid yg benar2 mendedikasikan hidupnya untuk menjaga kemurnian Islam.
Saat anda menyandarkan pemahaman anda terhadap al Quran dan al Hadits menggunakan fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz maka saat itu anda mengakui beliau sebagai seorang Mujtahid dan saat itupun anda bermadzhab Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (apapun namanya). Tapi saat anda menolak sebagian pendapat Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz untuk satu atau beberapa perkara agama kemudian lebih memilih Syekh Nashiruddin al Albani karena anda menganggap pendapat Syekh Nashiruddin al-Albani lebih rajih dibandingkan pendapa Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz maka pada saat itu anda mengangkat diri anda sendiri sebagai seorang Mujtahid Tarjih. Mujtahid tarjih adalah seseorang yang memiliki kapasitas ilmu untuk mentarjih (menguatkan) salah satu pendapat dari banyak pendapat para Mujtahid Mutlak. Dan anda mungkin salah satu Mujtahid itu...
Jika misalnya saya ditanya, mengapa harus memilih Syafii padahal banyak Ulama lainnya? Atau mengapa saya tidak memilih Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz yg dibeberapa kalangan dianggap memiliki Ilmu yg luas juga sebagai seorang Mujtahid? Dengan sangat subjektif saya jawab:
1. Ilmu yg saya terima langsung dari guru-guru saya mengajarkan Madzhab Syafii sementara saya belum berkesempatan untuk langsung belajar kepada Murid2 Syekh Abdul Azizi bin Abdillah bin Baz. Walaupun saya telah membaca banyak Fatwa yg dikeluarkan oleh beliau dari beberapa literatur.
2. Saya merasa lebih menerima argumen2 yg diajukan oleh Imam Syafii daripada selainnya. Jika anda merasa cocok dan menerima argumentasi Syekh Abdul Azizi bin Abdillah bin Baz maka disilahkan untuk bertaqlid padanya. Atau saat anda merasa sudah mencapai tingkatan sebagai Mujtahid Tarjih maka anda boleh mentarjih beberapa pendapat Ulama dan memilih salah satunya untuk diamalkan.
3. Madzhab Syafii lebih diterima di Indonesia yg mana merupakan Madzhab mayoritas yg diamalkan.
4. Jika dibandingkan dengan Imam Syafii, secara subjektif(sangat subjektif) saya katakan bahwa Imam Syafii jauh mengungguli Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam banyak hal. Imam Syafii dikenal di zamannya sebagai Mujtahid Mutlaq yg membangun pondasi Ushul Fiqh dan digelari sebagai Nashiru Sunnah.
5. Imam Syafii masih tergolong Ulama Salaf yg mendapatkan jaminan Rasulullah sebagai sebaik-baik generasi sementara Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz adalah Ulama Khalaf. Maka pengikut Imam Syafii lebih layak disebut sebagai Salafiy sementara pengikut Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz lebih cocok disebut sebagai Khalafiy.
6. Imam Syafii masih tergolong Ahli Bait Rasulillah dimana kita diperintahkan untuk berpegang teguh terhadapnya.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنىِّ قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتمُ ْبِهِ لَنْ تَضِلُّوْا كِتَابَ اللهِ وَ عِتْرَتيِ أَهْلَ بَيْتيِْ (رواه الترمذى 2/208 والطبراني رقم 2680 والحديث صحيح لشواهده أنظر الصحيحة 4/255 , 1761 وأنظر صحيح الجامع رقم 2748 )
Wahai para manusia! Sesungguhnya aku tinggalkan kepada kalian sbuah perkara, kalau kalian mengambilnya maka kalian tidak akan tersesat, (yaitu) kitabullah dan itrohku, ahli baitku. [Diriwayatkan Imam Tirmidzi 2/308 dan Thabroni 2680 dan hadis ini shahih dengan Syawahidnya. Lihat As Shahihah 4/355,1761].
Demikian dari kami untuk menjawab tuduhan bahwa orang yg bermadzhab seakan-akan keluar dari Kitabullah dan Sunnah Rasulilah. Juga menjawab tuduhan yang anti Madzhab padahal sesungguhnya mereka pun bermadzhab namun tidak ingin mengakuinya atau setidaknya mengangkat dirinya sendiri sebagai Mujtahid Tarjih.
0 Response to "Bermazhab adalah Wajib"
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR