-->

Menyoal penerapan Syariah

Faquha.com-Syari'ah (الشريعة) dlm pengertian luas identik dg Agama (الدين). Maka syari'ah Islam bermakna Agama Islam. Syari'ah dlm pegertian sempit adlh aturan-aturan praktis (الأحكام العملية) yg mengatur perilaku dn tingkah laku manusi dlm hubungan mereka dg Allah dn hubungan antar sesama.

Setiap muslim wajib meyakini idealitas syari'at Islam dn menjadikannya sebagai pedoman dlm menjalani kehidupan dari berbagai dimensinya.

Dari ajaran syari'at yg diakui sangat kamill dn syamil ada bagian yg mengatur soal hukuman yg wajib dikenakan kpd pelaku kejahatan atau pelanggaran.

Idealnya, umat muslim menaati ketentuan syari'at bukan krn takut pd ancaman hukuman, melainkan krn kesadaran beragama yg lahir dari keimanan dn ketakwaan. Akan tetapi adanya ancaman hukuman dn menjatuhkannya kpd pelaku kejahatan atau pelanggaran sangat penting sebagai kendali (وازع سلطاني), krn dlm kenyataan tdk setiap org memiliki kendali Agama (وازع ديني), disamping hukuman dunyawi bisa meringankan hukuman ukhrawi.

Hukuman dlm Islam terlihat keras dn ganas sperti potong tangan, rajam dn dera. Akan tetapi fakta sejarah menunjukkan bhw hukuman yg dinilai keras itu pelaksanaannya tdk banyak terjadi. Hal itu disebabkan krn alat buktinya sulit terpenuhi, seperti kesaksian empat org saksi yg memiliki sifat adalah (adil) untuk delik perzinaan, sehingga ada yg mengatakan bhw hukuman dlm islam lebih bersifat tioritis (عقوبة نظرية) dari pada praktis

Jika ada dua org yg sama sama memiliki sifat adalah melihat dg jelas dn langsung sepasang laki laki dn perempuan yg bukan suami istri melakukan aktifitas seksual (berzina), mereka tidk bisa tampil di pengadilan sebagai saksi perzinaan. Namun bisa saja mereka bersaksi bhw laki laki dn permpuan itu berpelukan atau berciuman, sehingga hukumannya bukan hadd (rajam atau dera), melainkan hukuman ta'zir yg bentuknya diserahkan kpd kebijakan negara. Akan tetapi suatu perbuatan tdk bisa dihikum kecuali tlh diatur dlm teks perundang undangan. Qaidah mengatakan :
لا جريمة ولا عقوبة الا بنص

@ PERTANYAAN:
1. Bisakah alat semacam cctv difungsikan sebagai pengganti kesaksian?
2. Apa sesungguhnya maksud syari'at yg menjadikan kesaksian empat org saksi yg adil sebagai alat bukti perzinaan disamping pengakuan (اقرار)؟

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Menyoal penerapan Syariah"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel