-->

Penelitian Matan Hadis Dengan Pendekatan Al-Qur’an

Dr. Bustamin M.Si/faquha.com

Faquha.com - Penelitian dengan pendekatan ini adalah dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama Islam untuk melaksanakan berbagai ajaran, baik yang ushul maupun yang furu’ maka al-Qur’an haruslah berfungsi sebagai penentu hadis yang dapat diterima dan bukan ditinggalkan sekalipun sanadnya shahih.

Hadis yang dapat dibandingkan dengan al-Qur’an hanyalah hadis yang sudah dipastikan kesahihannya, baik dari segi sanad maupun dari matan. Oleh karena itu, menurut al-Sya’fi’i tidak mungkin hadis bertentangan dengan al-Qur’an. Argumen tersebut mungkin hadis bertentangan bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah swt dan hadis juga wahyu allah tetapi dalam bentuk lain, maka mustahil sama-sama wahyu saling betentangan.

Cara yang ditempuh mereka untuk meloloskan matan hadis yang kelihatannya bertentangan dengan teks al-Qur’an adalah dengan ment’awil atau menerapkan ilmu mukhtalif al-hadis. Oleh karena itu, kita akan kesulitan menemukan hadis yang dipertentangkan dengan al-Qur’an dalam buku-buku hadis atau hadis yang sahih dari segi sanad dibatalkan karena bertentangan dengan al-Qur’an[1].

Hadis yang menjelaskan tentang mayit disiksa karena tangisan keluarganya terdapat dalam delapan kitab hadis dengan 37 jalur sanad. Masing-masing dalam Shahih al-Bukhari lima jalur, sahih muslim tujuh jalur, sunan al-Turmudzi tiga jalur, sunan al-Nasai enam jalur, sunan Abu Dawud satu jalur, sunan ibn Majah satu jalur, Musnad Ahmad tiga belas jalur, dan dalam Muwatha Malik satu jalur.
Hadis yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari, terdapat dalam kitab al-Janaiz, bab al-mayyit yua’zab bi bukai ahlihi

Hadis di atas telah memenuhi kriteria kesahihan sanad, baik dilihat dari kebersambungan sanad maupun dari segi kapasitas dan kualitas perawi, dan sanad hadis tersebut memiliki musyahid dan muttabi. Dengan adanya jalur pendukung, baik pada tingkat sahabat (musyahid) atau pada tingkat tabi’in (muttabi’) sampai pada tingkat musannf, maka sanad hadis yang diteliti terlihat bahwa redaksi matan hadis tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa hadis itu diriwayatkan secara makna.

Sementara menurut Muhammad al-Ghazali, dari 37 jalur sanad hadis di atas hanya dua jalur yang dapat diterima, yaitu jalur kelima dan ketujuh yang terdapat dalam Shahi Muslim, riwayat dari A’isyah, dan yang lainnya harus ditolak. Argumen Muhammad al-Ghazali ini didasari oleh pendapat ‘Aisyah yang mengkritik sahabat yang meriwayatkan hadis diatas. Menurut ‘Aisyah riwayat mereka bertentangan dengan pesan al-Qur’an surat al-an’am: 164

Dalam riwayat Aisyah disebutkan bahwa mayit yang disiksa di dalam kubur adalah orang Yahudi, bukan orang mukmin. Karena itu, menurut Muhammad al-Ghazali, metode yang ditempuh oleh Aisyah dapat dijadikan dasar untuk menguji kesahihan sebuah hadis, yaitu menghadapkannya dengan nas-nas al-Qur’an[2]

Metode yang ditempuh ‘Aisyah dalam menentukan kualitas hadis dikemudian oleh ulama hadis dikembangkannya menjadi metode kritik matan hadis. Pada masa sahabat, kegiatan kritik matan hadis berupa perbandingan atau mencocokkan matan hadis yang diketahui oleh seorang sahabat dengan sahabat yang lainnya, atau membandingkannya dengan al-Qur’an. Apabila hadis yang dipertimbangkan itu sama redaksinya, maka disimpulkan bahwa hadis itu diriwayatkan bil al-lafz. Sebaliknya apabila redkasi matan hadis itu memiliki perbedaan dan perbedaan itu tidak menyebabkan perubahan itulah kemudian yang dikenal dengan hadis riwayat bi al ma’na

Sementara menurut Ali Mustafa Ya’qub, hadis di atas mempunyai dua versi. Versi Umar dan versi ‘Aisyah. Versi Umar, seseroang yang mati akan disiksa apabila ia ditangisi keluarganya, baik yang yang mati itu muslim atau kafir. Versi aisyah, mayat yang disiksa itu apabila kafir. Sedangkan mayat muslim tidak akan disiksa. Karena baik Umar maupun Aisyah tidak mungkin berdusta, kedua versi hadis ini tetap diterima sabagai hadis sahih.

Memahami al-Sunnah sesuai dengan petunjuk al-Qur’an didasarkan pada argumenasi bahwa alqur’an adalah sumber utama yang menempati tempat tertinggi dalam keseluruhan sistem dokrinal Islam. Sedangkan Hadis adalah penjelas atas prinsip-prinsip al-Qur’an. Oleh karena itu, maka hadis dan signifikansi kontektualnya tidak bisa bertentangan dengan al-Qur’an[3].

Untuk menerapkan pendapatnya, Yusuf al-Qardhawi meneliti hadis tentang orang mati diazab karena tangisan keluarganya. Hadis tersebut terdapat dalam shahh al-bukhari, terdapat dalam kitab al-janaiz, bab

Hadis di atas telah memenuhi kriteria kesahihan sanad, baik dilihat dari ketersambungan sanda maupun dari segi kapasitas dan kualitas perawi, dan sanad hadis tersebut memiliki musyahid dan muttabi dengan adanya jalur pendukung, baik pada tingkat sahabat (musyahid) maupun pada tingkat tabi’in sampai pada tingkat musannif, maka sanad hadis tersebut semakin baik dan kuat. Dari 37 jalur sanad hadis yang diteliti terlihat bahwa redaksi matan hadis tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan bahwa hadis itu diriwayatkan secara makna.

Yusuf al-qardhawi memahim hadis ini secara harfiyah yang terbukti dengan pernyataan beliau yang merujuk pada bunyi ayat al-Qur’an surat al-an’am : 164 yang menegaskan bahwa seseorang itu tidak menanggung dosa orang lain, dosa itu ditanggung masing-masing individu. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh ‘Aisyah, ketika mendengar hadis tersebut. Kemudian dia menjelaskan alasan penolakannya dengan berkata: “adakah kalian ingat Firman Allah. Walaa taziru waaziratun

Menurut Yusuf al-Qardhawi, jika terdapat perbedaan paham diantara fuqaha dalam menyimpulkan makna hadis-hadis, yang paling utama dan paling dekat dengan kebenaran adalah yang didukung oleh al-Qur’an. Pendapat tersebut sebenarnya sudah lumrah, namun Yusuf al-Qardhawi sampai pada tataran praktik.

Dalam hal ini, Yusuf al-Qadhawi berbeda dengan muhadditsin, seperti dijelaskan dalam bab terdahulu, muhadditisin menempuh dua cara, pertama, mencari pendukung dari hadis yang semakna atau hadis yang lain, kedua, menerapkan ilmu mukhtalfi hadis atau ta’wil hadis.[4]
           
           




                [1] Hal 73.  Bustamin,
                [2] Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyyah, hlm. 22.
                [3] Yusuf al-Qardhawi, Kajian Kritis Pemahaman Hadis: antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual  (terj) A. Najiullah dan Hidayatullah (Jakarta: Islamuna Press, 1991), hlm. 101.  
[4]               [4] H. 92 Bustamin, M. Isa H. A. Salam, Metodologi Kritik Hadis (Jakarta: Rajawali Pers, 2004) cet. I

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penelitian Matan Hadis Dengan Pendekatan Al-Qur’an"

Post a Comment

SILAHKAN KOMENTAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel