Menag: Koruptor dan Pengedar Narkoba Pantas di Hukum Mati
March 9, 2015
Add Comment
Jakarta, faquha.com
– Seusai dengan sejumlah tokoh di Kendari, Lukman Saifuddin komentar
terkait eksekusi hukuman mati. Baginya hukuman mati adalah bagian dari hukum
positif yang berlaku di Indonesia, dan diberlakukan kepada dua kejahatan
Korupsi dan gembong Narkoba
"Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi. Alasannya adalah karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.
"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat rtinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," katanya.
Menurutnya, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah faham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.
Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
"Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maha ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain," katanya. (Antara News)
"Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi. Alasannya adalah karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.
"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat rtinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," katanya.
Menurutnya, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah faham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.
Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
"Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maha ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain," katanya. (Antara News)
0 Response to "Menag: Koruptor dan Pengedar Narkoba Pantas di Hukum Mati "
Post a Comment
SILAHKAN KOMENTAR